Dua aktivis di Pati divonis bersalah
Pengadilan Negeri Pati, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua aktivis, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, dalam perkara dugaan penghasutan terkait aksi demonstrasi menuntut turunnya mantan Bupati Pati Sudewo.Dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Pati, Kamis (5/3), majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 160 KUHP sebagaimana direformulasi dalam pasal 246 KUHP Nasional tentang penghasutan.Sidang yang berlangsung …
Pengadilan Negeri Pati, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua aktivis, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, dalam perkara dugaan penghasutan terkait aksi demonstrasi menuntut turunnya mantan Bupati Pati Sudewo.Dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Pati, Kamis (5/3), majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 160 KUHP sebagaimana direformulasi dalam pasal 246 KUHP Nasional tentang penghasutan.Sidang yang berlangsung … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.
Pengadilan Negeri Pati, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua aktivis, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, dalam perkara dugaan penghasutan terkait aksi demonstrasi menuntut turunnya mantan Bupati Pati Sudewo.Dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Pati, Kamis (5/3), majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 160 KUHP sebagaimana direformulasi dalam pasal 246 KUHP Nasional tentang penghasutan.Sidang yang berlangsung … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.
Pengadilan Negeri Pati, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua aktivis, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, dalam perkara dugaan penghasutan terkait aksi demonstrasi menuntut turunnya mantan Bupati Pati Sudewo.Dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Pati, Kamis (5/3), majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 160 KUHP sebagaimana direformulasi dalam pasal 246 KUHP Nasional tentang penghasutan.Sidang yang berlangsung … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.
Pengadilan Negeri Pati, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua aktivis, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, dalam perkara dugaan penghasutan terkait aksi demonstrasi menuntut turunnya mantan Bupati Pati Sudewo.Dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Pati, Kamis (5/3), majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 160 KUHP sebagaimana direformulasi dalam pasal 246 KUHP Nasional tentang penghasutan.Sidang yang berlangsung … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.
Pengadilan Negeri Pati, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua aktivis, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, dalam perkara dugaan penghasutan terkait aksi demonstrasi menuntut turunnya mantan Bupati Pati Sudewo.Dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Pati, Kamis (5/3), majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 160 KUHP sebagaimana direformulasi dalam pasal 246 KUHP Nasional tentang penghasutan.Sidang yang berlangsung … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.
Pengadilan Negeri Pati, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua aktivis, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, dalam perkara dugaan penghasutan terkait aksi demonstrasi menuntut turunnya mantan Bupati Pati Sudewo.Dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Pati, Kamis (5/3), majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 160 KUHP sebagaimana direformulasi dalam pasal 246 KUHP Nasional tentang penghasutan.Sidang yang berlangsung … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.
Redaksi akan mengikuti perkembangan berita ini.