Jaksa tuntut dua petinggi Sritex 16 tahun penjara kasus korupsi kredit
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (kanan) dan Iwan Setiawan Lukminto (kiri) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/4/2026). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Iwan Setiawan Lukminto selaku mantan Komisaris Utama dan Iwan Kurniawan Lukminto selaku mantan Direktur Utama PT Sritex masing-masing 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp677 …
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (kanan) dan Iwan Setiawan Lukminto (kiri) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/4/2026). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Iwan Setiawan Lukminto selaku mantan Komisaris Utama dan Iwan Kurniawan Lukminto selaku mantan Direktur Utama PT Sritex masing-masing 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp677 … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (kanan) dan Iwan Setiawan Lukminto (kiri) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/4/2026). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Iwan Setiawan Lukminto selaku mantan Komisaris Utama dan Iwan Kurniawan Lukminto selaku mantan Direktur Utama PT Sritex masing-masing 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp677 … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (kanan) dan Iwan Setiawan Lukminto (kiri) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/4/2026). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Iwan Setiawan Lukminto selaku mantan Komisaris Utama dan Iwan Kurniawan Lukminto selaku mantan Direktur Utama PT Sritex masing-masing 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp677 … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (kanan) dan Iwan Setiawan Lukminto (kiri) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/4/2026). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Iwan Setiawan Lukminto selaku mantan Komisaris Utama dan Iwan Kurniawan Lukminto selaku mantan Direktur Utama PT Sritex masing-masing 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp677 … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (kanan) dan Iwan Setiawan Lukminto (kiri) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/4/2026). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Iwan Setiawan Lukminto selaku mantan Komisaris Utama dan Iwan Kurniawan Lukminto selaku mantan Direktur Utama PT Sritex masing-masing 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp677 … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (kanan) dan Iwan Setiawan Lukminto (kiri) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/4/2026). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Iwan Setiawan Lukminto selaku mantan Komisaris Utama dan Iwan Kurniawan Lukminto selaku mantan Direktur Utama PT Sritex masing-masing 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp677 … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.
Redaksi akan mengikuti perkembangan berita ini.