Dijerat 2 Pasal, Pelaku Penyekapan dan Pemerkosaan Mahasiswi di Makassar Dijerat Hukuman Berat
Pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap mahasiswi rantau asal Kalimantan berinisial MR (20) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terancam 12 tahun penjara.
Pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap mahasiswi rantau asal Kalimantan berinisial MR (20) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terancam 12 tahun penjara. Hal ini relevan dalam konteks Nasional.
Pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap mahasiswi rantau asal Kalimantan berinisial MR (20) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terancam 12 tahun penjara. Hal ini relevan dalam konteks Nasional.
Pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap mahasiswi rantau asal Kalimantan berinisial MR (20) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terancam 12 tahun penjara. Hal ini relevan dalam konteks Nasional.
Pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap mahasiswi rantau asal Kalimantan berinisial MR (20) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terancam 12 tahun penjara. Hal ini relevan dalam konteks Nasional.
Pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap mahasiswi rantau asal Kalimantan berinisial MR (20) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terancam 12 tahun penjara. Hal ini relevan dalam konteks Nasional.
Pelaku penyekapan dan pemerkosaan terhadap mahasiswi rantau asal Kalimantan berinisial MR (20) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terancam 12 tahun penjara. Hal ini relevan dalam konteks Nasional.
Redaksi akan mengikuti perkembangan berita ini.