JogjaJateng .com

Komisi Yudisial terima 592 laporan dugaan pelanggaran etik hakim selama 2026

June 6, 2026 • Jogja jateng
Komisi Yudisial terima 592 laporan dugaan pelanggaran etik hakim selama 2026

Komisi Yudisial (KY) menerima 592 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama periode Januari hingga Juni 2026, dengan 80 laporan di Jogjajateng.comnya memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti."Ada 592 laporan yang masuk, 80 laporan diJogjajateng.comnya sudah memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti," kata Anggota Komisi Yudisial (KY) Abhan Misbah di Semarang, Sabtu.Menurut Abhan, laporan yang diterima KY berkaitan dengan dugaan pelanggaran …

Komisi Yudisial (KY) menerima 592 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama periode Januari hingga Juni 2026, dengan 80 laporan di Jogjajateng.comnya memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti."Ada 592 laporan yang masuk, 80 laporan diJogjajateng.comnya sudah memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti," kata Anggota Komisi Yudisial (KY) Abhan Misbah di Semarang, Sabtu.Menurut Abhan, laporan yang diterima KY berkaitan dengan dugaan pelanggaran … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.

Komisi Yudisial (KY) menerima 592 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama periode Januari hingga Juni 2026, dengan 80 laporan di Jogjajateng.comnya memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti."Ada 592 laporan yang masuk, 80 laporan diJogjajateng.comnya sudah memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti," kata Anggota Komisi Yudisial (KY) Abhan Misbah di Semarang, Sabtu.Menurut Abhan, laporan yang diterima KY berkaitan dengan dugaan pelanggaran … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.

Komisi Yudisial (KY) menerima 592 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama periode Januari hingga Juni 2026, dengan 80 laporan di Jogjajateng.comnya memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti."Ada 592 laporan yang masuk, 80 laporan diJogjajateng.comnya sudah memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti," kata Anggota Komisi Yudisial (KY) Abhan Misbah di Semarang, Sabtu.Menurut Abhan, laporan yang diterima KY berkaitan dengan dugaan pelanggaran … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.

Komisi Yudisial (KY) menerima 592 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama periode Januari hingga Juni 2026, dengan 80 laporan di Jogjajateng.comnya memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti."Ada 592 laporan yang masuk, 80 laporan diJogjajateng.comnya sudah memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti," kata Anggota Komisi Yudisial (KY) Abhan Misbah di Semarang, Sabtu.Menurut Abhan, laporan yang diterima KY berkaitan dengan dugaan pelanggaran … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.

Komisi Yudisial (KY) menerima 592 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama periode Januari hingga Juni 2026, dengan 80 laporan di Jogjajateng.comnya memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti."Ada 592 laporan yang masuk, 80 laporan diJogjajateng.comnya sudah memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti," kata Anggota Komisi Yudisial (KY) Abhan Misbah di Semarang, Sabtu.Menurut Abhan, laporan yang diterima KY berkaitan dengan dugaan pelanggaran … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.

Komisi Yudisial (KY) menerima 592 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama periode Januari hingga Juni 2026, dengan 80 laporan di Jogjajateng.comnya memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti."Ada 592 laporan yang masuk, 80 laporan diJogjajateng.comnya sudah memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti," kata Anggota Komisi Yudisial (KY) Abhan Misbah di Semarang, Sabtu.Menurut Abhan, laporan yang diterima KY berkaitan dengan dugaan pelanggaran … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.

Redaksi akan mengikuti perkembangan berita ini.

Sumber: jogjajateng.com

Advertising Space

Slot 01 Available

Book Now

Promotion Slot

Slot 02 Available

Contact Admin

Sponsorship

Slot 03 Available

Partner With Us