JogjaJateng .com

DJP Bongkar Trik Nakal Pengusaha Demi Tetap Dapat Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen

June 24, 2026 • Jogja jateng
DJP Bongkar Trik Nakal Pengusaha Demi Tetap Dapat Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen

DJP menemukan indikasi sejumlah pelaku usaha mendirikan badan usaha baru agar omzet tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar dan dapat fasilitas tarif pajak UMKM.

DJP menemukan indikasi sejumlah pelaku usaha mendirikan badan usaha baru agar omzet tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar dan dapat fasilitas tarif pajak UMKM. Hal ini relevan dalam konteks Nasional.

DJP menemukan indikasi sejumlah pelaku usaha mendirikan badan usaha baru agar omzet tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar dan dapat fasilitas tarif pajak UMKM. Hal ini relevan dalam konteks Nasional.

DJP menemukan indikasi sejumlah pelaku usaha mendirikan badan usaha baru agar omzet tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar dan dapat fasilitas tarif pajak UMKM. Hal ini relevan dalam konteks Nasional.

DJP menemukan indikasi sejumlah pelaku usaha mendirikan badan usaha baru agar omzet tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar dan dapat fasilitas tarif pajak UMKM. Hal ini relevan dalam konteks Nasional.

DJP menemukan indikasi sejumlah pelaku usaha mendirikan badan usaha baru agar omzet tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar dan dapat fasilitas tarif pajak UMKM. Hal ini relevan dalam konteks Nasional.

DJP menemukan indikasi sejumlah pelaku usaha mendirikan badan usaha baru agar omzet tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar dan dapat fasilitas tarif pajak UMKM. Hal ini relevan dalam konteks Nasional.

Redaksi akan mengikuti perkembangan berita ini.

Sumber: jogjajateng.com

Advertising Space

Slot 01 Available

Book Now

Promotion Slot

Slot 02 Available

Contact Admin

Sponsorship

Slot 03 Available

Partner With Us