Kejati Jateng mintai keterangan mantan Pangdam terkait TPPU BUMD Cilacap
Kejati Jateng Minta Keterangan Mantan Pangdam Terkait TPPU BUMD Cilacap
Semarang, 26 September 2023 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah memanggil mantan Pangdam IV/ Diponegoro Letjen TNI Widi Prasetyo untuk dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Cilacap, PT Cilacap Segara Artha.
Kasus ini berawal dari pengadaan lahan seluas 716 hektar oleh PT Cilacap Segara Artha yang diduga merugikan negara hingga Rp237 miliar. Kejati Jawa Tengah menginvestigasi kasus tersebut dan menduga terdapat TPPU yang dilakukan oleh para pihak terkait.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, membenarkan adanya pemanggilan mantan Pangdam IV/ Diponegoro tersebut. “Iya hari ini diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus TPPU PT Cilacap Segara Artha,” ujarnya kepada pewarta di Semarang, Senin.
Namun, Arfan Triono belum mau mengungkapkan secara detail perihal pertanyaan dan jawaban yang diberikan oleh mantan Kepala Kodam Diponegoro tersebut. Ia hanya mengisyaratkan bahwa kehadiran mantan Pangdam Widi dalam kasus ini terkait dengan pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati Jawa Tengah.
“Informasi lebih lanjut terkait isi keterangan saksi, kami sampaikan nanti di saat penyidikan sudah selesai,” tambah Arfan.
Pemanggilan mantan Pangdam Widi Prasetyo ini menambah panjang daftar orang yang dihubungi oleh penyidik Kejati Jawa Tengah dalam kasus dugaan TPPU BUMD Cilacap. Sebelumnya, telah ada beberapa pihak yang dimintai keterangan, termasuk pihak manajemen PT Cilacap Segara Artha dan para pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap.
Namun, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Kejati Jawa Tengah masih terus mendalami berbagai alat bukti dan keterangan saksi untuk memastikan adanya tindak pidana yang dilakukan dan mengungkap motif di balik peristiwa ini.
Kasus dugaan TPPU PT Cilacap Segara Artha ini memancing perhatian publik dan berbagai pihak terkait.
Kejati Jawa Tengah diharapkan dapat menindaklanjuti kasus ini secara serius dan transparan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Disseminalisa informasi mengenai kasus ini bisa menjadi proses edukasi bagi masyarakat agar lebih kritis dalam mengawasi penggunaan anggaran negara dan pencegahan terjadinya tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pembangunan.