Polda NTT Jawab Isu Tambang Emas Ilegal Sebayur: Itu Bekas Galian Lama, Jika Ada Oknum Polisi Buktikan!
Polda NTT Jawab Isu Tambang Emas Ilegal Sebayur: Bekas Galian Lama, Jika Ada Oknum Polisi Buktikan!
Kupang, NTT – Polda NTT memberikan klarifikasi terkait isu tambang emas ilegal yang dikaitkan dengan wilayah Sebayur, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes. Jerry R. Kameta, menegaskan bahwa aktivitas tambang emas dimaksud bukanlah tambang ilegal yang sedang beroperasi saat ini. “Kami telah melakukan pengecekan di lapangan dan mendapati bahwa itu adalah bekas galian lama yang sudah tidak aktif,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menjelaskan, Polda NTT menerima laporan tentang aktivitas tambang tersebut dan segera melakukan investigasi. Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa aktivitas galian emas dimaksud dulunya memang aktif. “Namun, saat ini aktivitas tambang tersebut sudah tidak beroperasi dan tercatat tidak memiliki izin,” ungkap Kombes Jerry.
Isu tambang emas ilegal di Sebayur mencuat setelah peneliti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah alat berat dan peralatan tambang di lokasi tersebut selama melakukan inspeksi mendadak. Temuan ini menimbulkan pertanyaan publik terkait keterlibatan oknum penegak hukum dalam aktivitas ilegal tersebut.
Kombes Jerry menegaskan bahwa Polda NTT tidak mentolerir adanya oknum polisi yang terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk penambangan ilegal. “Kami serius dalam memberantas praktik ilegal di daerah ini. Jika memang ada oknum polisi yang terlibat, kami siap menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengundang masyarakat untuk turut serta melaporkan kegiatan mencurigakan terkait penambangan di wilayah mereka ke pihak kepolisian. “Mari kita bersama-sama menjaga kelestarian alam dan jangan sampai terjadi pelanggaran hukum di sektor penambangan,” pungkas Kombes Jerry.
Redaktur berita yang bertugas meliput kasus ini, Rina Ariani, menambahkan bahwa Polda NTT mengatakan bahwa mereka akan terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dalam mengawasi dan mencegah aktivitas tambang ilegal.
Sanggahan Polda NTT terhadap isu tambang illegal ini mendasari pentingnya verifikasi informasi yang beredar di tengah masyarakat. Kesadaran masyarakat untuk membedakan fakta dan hoaks semakin krusial, khususnya dalam kasus yang melibatkan isu lingkungan dan penegakan hukum.