Dakwaan Jaksa KPK terhadap mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas didakwa memperkaya diri senilai 271.500 dolar Amerika Serikat atau setara Rp4,83 miliar (kurs Rp17.800 per dolar AS) pada kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia pada tahun 2023–2024.Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fahmi Idris mengungkapkan uang tersebut diduga berasal dari biaya percepatan dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun …
Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas didakwa memperkaya diri senilai 271.500 dolar Amerika Serikat atau setara Rp4,83 miliar (kurs Rp17.800 per dolar AS) pada kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia pada tahun 2023–2024.Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fahmi Idris mengungkapkan uang tersebut diduga berasal dari biaya percepatan dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.
Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas didakwa memperkaya diri senilai 271.500 dolar Amerika Serikat atau setara Rp4,83 miliar (kurs Rp17.800 per dolar AS) pada kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia pada tahun 2023–2024.Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fahmi Idris mengungkapkan uang tersebut diduga berasal dari biaya percepatan dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.
Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas didakwa memperkaya diri senilai 271.500 dolar Amerika Serikat atau setara Rp4,83 miliar (kurs Rp17.800 per dolar AS) pada kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia pada tahun 2023–2024.Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fahmi Idris mengungkapkan uang tersebut diduga berasal dari biaya percepatan dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.
Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas didakwa memperkaya diri senilai 271.500 dolar Amerika Serikat atau setara Rp4,83 miliar (kurs Rp17.800 per dolar AS) pada kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia pada tahun 2023–2024.Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fahmi Idris mengungkapkan uang tersebut diduga berasal dari biaya percepatan dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.
Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas didakwa memperkaya diri senilai 271.500 dolar Amerika Serikat atau setara Rp4,83 miliar (kurs Rp17.800 per dolar AS) pada kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia pada tahun 2023–2024.Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fahmi Idris mengungkapkan uang tersebut diduga berasal dari biaya percepatan dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.
Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas didakwa memperkaya diri senilai 271.500 dolar Amerika Serikat atau setara Rp4,83 miliar (kurs Rp17.800 per dolar AS) pada kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia pada tahun 2023–2024.Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fahmi Idris mengungkapkan uang tersebut diduga berasal dari biaya percepatan dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.
Redaksi akan mengikuti perkembangan berita ini.