Komisi IV DPR sepakat membentuk Panja Alih Fungsi Lahan imbas bencana di Sumatera
Komisi IV DPR Sepakat Bentuk Panja Alih Fungsi Lahan Imbas Bencana di Sumatera
Jakarta – Komisi IV DPR Republik Indonesia sepakat untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan menyusul rapat koordinasi dengan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengenai dampak kerusakan lingkungan terhadap banjir bandang di Sumatera Utara dan Deli Serdang.
Rapat berlangsung di Gedung DPR RI, Selasa (24/10/2023). Ketua Komisi IV DPR RI, Fikri Kader, menegaskan bahwa pembentukan Panja merupakan langkah untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat akibat bencana banjir bandang yang terjadi.
“Komisi IV ingin melihat secara komprehensif dampak kerusakan lingkungan terhadap bencana banjir bandang di Sumatera Utara dan Deli Serdang. Kami berkeinginan untuk melakukan investigasi mendalam dan menemukan solusi jangka panjang,” ungkap Fikri.
Fikri menjelaskan, menurut laporan dari Kementerian Kehutanan, kerusakan lingkungan seperti illegal logging, peralihan fungsi lahan hutan menjadi lahan perkebunan, dan pembangunan liar di daerah aliran sungai menjadi faktor utama penyebab terjadinya banjir bandang.
Diketahui, belakangan ini Sumatera Utara dan Deli Serdang dilanda banjir bandang yang mengakibatkan banyak korban jiwa dan kerugian material. Bencana ini memicu keprihatinan dan tuntutan masyarakat terhadap pemerintah untuk mencari solusi agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Komisi IV menandakan bahwa kasus ini bukan hanya sebatas bencana alam, tetapi juga adanya kesalahan dalam pengelolaan sumber daya alam. Karena itu, alih fungsi lahan yang tidak terkendali merupakan isu penting yang harus kita dwelt,” tambah Fikri.
Dalam rapat tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni juga menjelaskan upaya pemerintah dalam menangani bencana banjir bandang.
“Kami telah melakukan kegiatan rehabilitasi hutan dan konservasi, serta melakukan penindakan terhadap pelaku illegal logging. Kami juga berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk upaya penanganan banjir jangka panjang,” ujar Raja Juli.
Namun, menurut Menteri Kehutanan, upaya penanganan bencana banjir tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga melibatkan peran aktif masyarakat.
“Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan merupakan kunci untuk mencegah banjir dan bencana alam lainnya,” sebut Raja Juli.
Fikri Kader membenarkan pernyataan Menteri Kehutanan tersebut. “Komisi IV mendorong masyarakat untuk terlibat aktif dalam upaya pelestarian lingkungan, serta dalam proses alih fungsi lahan yang tercipta secara tertib dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Pembentukan Panja Alih Fungsi Lahan diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi konkret dan solusi yang dapat diterapkan dalam jangka pendek dan jangka panjang untuk mencegah kerusakan lingkungan dan mitigasi risiko bencana di Sumatera Utara dan Deli Serdang, hingga seluruh wilayah Indonesia.