Komisi merekomendasikan Polri evaluasi Perkap usai KUHP-KUHAP baru
Komisi Merekomendasikan Polri Evaluasi Perkap Usai KUHP-KUHAP Baru
Jakarta – Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) merekomendasikan kepada Polri untuk segera melakukan evaluasi terhadap Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Kepolisian (Perpol) yang berlaku bukan untuk menyesuaikannya dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, namun juga untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan penegakan hukum.
Rekomendasi ini disampaikan oleh Ketua KPRP, Komjen Pol. Drs. Fiersa Besari, M.Hum., dalam pertemuan dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, pada hari ini, (tanggal penulisan).
“Kami menekankan pada Polri untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua Perkap dan Perpol yang ada,” ujar Komjen Pol. Fiersa. “Evaluasi ini harus komprehensif, tidak hanya untuk memastikan sinkronisasi dengan KUHP dan KUHAP baru, tetapi juga untuk menyempurnakan dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan penegakan hukum oleh institusi Polri.”
Sejak resmi diundangkan pada 2 Oktober 2023, KUHP dan KUHAP baru menjadi tonggak penting bagi reformasi hukum di Indonesia. Perubahan signifikan dalam kedua rancangan undang-undang ini membayangi perlunya adaptasi di seluruh bidang hukum, termasuk dalam operasional kepolisian.
Komjen Pol. Fiersa menekankan bahwa evaluasi Perkap dan Perpol harus mempertimbangkan aspirasi dan harapan masyarakat.
“Evaluasi ini menjadi momentum bagi Polri untuk mendengarkan aspirasi masyarakat dan stakeholder terkait, agar mendapatkan input dan masukan yang valid untuk menghasilkan Perkap dan Perpol yang lebih relevan, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” jelasnya.
Komisi Percepatan Reformasi Polri memproyeksikan tim khusus akan dibentuk untuk menjalankan evaluasi Perkap dan Perpol. “Menuju evaluasi yang berkelanjutan, kami juga mendorong Polri untuk melibatkan akademisi, pengamat hukum, dan praktisi hukum lainnya agar mendapatkan perspektif yang komprehensif dan objektif,” ujar Komjen Pol. Fiersa.
Dalam kesempatan ini, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan apresiasinya terhadap rekomendasi KPRP dan menegaskan kesiapan Polri untuk melakukan evaluasi.
“Kami akan merespon dengan serius rekomendasi ini. Polri berkomitmen untuk terus bertransformasi dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat,” tegas Kapolri. “Evaluasi Perkap dan Perpol merupakan langkah strategis dalam rangka percepatan reformasi dan peningkatan profesionalitas Polri.”
Kapolri menambahkan, Polri akan melakukan evaluasi secara bertahap dan transparan. “Kami akan melibatkan seluruh pihak terkait dalam prosesnya. “Kami berharap evaluasi ini dapat menghasilkan regulasi yang lebih baik dan mendukung penegakan hukum yang benar dan adil,” pungkas Kapolri.
Pengaruh KUHP-KUHAP Baru bagi Polri
Rekomendasi KPRP ini mencerminkan esensi reformasi hukum yang sedang berlangsung di Indonesia. Perubahan besar dalam KUHP dan KUHAP membuka peluang bagi Polri untuk melakukan pembenahan internal dan meningkatkan efektivitas layanannya kepada masyarakat.
Evaluasi Perkap dan Perpol yang komprehensif diharapkan dapat menghasilkan kebijakan internal kepolisian yang lebih modern, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam era hukum yang baru.