Pemprov Jateng berlakukan bebas denda dan pajak progresif kendaraan bermotor
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberlakukan kebijakan relaksasi berupa pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor, pajak progresif, hingga pembebasan sanksi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng Masrofi, di Semarang, Jumat, mengatakan bahwa relaksasi tersebut berlaku mulai 21 September sampai 28 Desember 2026.Relaksasi pembebasan denda pajak dan pajak progresif tersebut telah …
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberlakukan kebijakan relaksasi berupa pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor, pajak progresif, hingga pembebasan sanksi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng Masrofi, di Semarang, Jumat, mengatakan bahwa relaksasi tersebut berlaku mulai 21 September sampai 28 Desember 2026.Relaksasi pembebasan denda pajak dan pajak progresif tersebut telah … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberlakukan kebijakan relaksasi berupa pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor, pajak progresif, hingga pembebasan sanksi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng Masrofi, di Semarang, Jumat, mengatakan bahwa relaksasi tersebut berlaku mulai 21 September sampai 28 Desember 2026.Relaksasi pembebasan denda pajak dan pajak progresif tersebut telah … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberlakukan kebijakan relaksasi berupa pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor, pajak progresif, hingga pembebasan sanksi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng Masrofi, di Semarang, Jumat, mengatakan bahwa relaksasi tersebut berlaku mulai 21 September sampai 28 Desember 2026.Relaksasi pembebasan denda pajak dan pajak progresif tersebut telah … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberlakukan kebijakan relaksasi berupa pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor, pajak progresif, hingga pembebasan sanksi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng Masrofi, di Semarang, Jumat, mengatakan bahwa relaksasi tersebut berlaku mulai 21 September sampai 28 Desember 2026.Relaksasi pembebasan denda pajak dan pajak progresif tersebut telah … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberlakukan kebijakan relaksasi berupa pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor, pajak progresif, hingga pembebasan sanksi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng Masrofi, di Semarang, Jumat, mengatakan bahwa relaksasi tersebut berlaku mulai 21 September sampai 28 Desember 2026.Relaksasi pembebasan denda pajak dan pajak progresif tersebut telah … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberlakukan kebijakan relaksasi berupa pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor, pajak progresif, hingga pembebasan sanksi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng Masrofi, di Semarang, Jumat, mengatakan bahwa relaksasi tersebut berlaku mulai 21 September sampai 28 Desember 2026.Relaksasi pembebasan denda pajak dan pajak progresif tersebut telah … Hal ini relevan dalam konteks Jateng.
Redaksi akan mengikuti perkembangan berita ini.