JogjaJateng .com

KPK dan Kejagung Diminta Periksa Bupati Nias Utara, Ini Sebabnya

December 27, 2025 • Jogja jateng
KPK dan Kejagung Diminta Periksa Bupati Nias Utara, Ini Sebabnya

KPK dan Kejagung Diminta Periksa Bupati Nias Utara, Ini Sebabnya

Sibolga, Sumatera Utara – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pemerhati pembangunan di Provinsi Sumatera Utara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyelidiki dugaan kasus korupsi dalam penggunaan anggaran daerah dan dugaan pinjam meminjam uang oleh Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu.

Permintaan investigasi ini muncul menyusul adanya informasi publik mengenai penggunaan anggaran pemerintah daerah yang dinilai tidak transparan dan adanya indikasiBehavioural: kasus pinjam meminjam uang Bupati Nias Utara kepada Bank Sumut sebesar Rp 75 miliar.

Kendati meminta sikap yang proaktif dari KPK dan Kejagung, LSM tersebut menekankan akan terus mengkaji dan menelusuri informasi yang beredar mengenai dugaan penyelewengan dana desa dan penggunaan anggaran daerah lainnya di Kabupaten Nias Utara.

“Kami melihat adanya indikasi kuat yang perlu diinvestigasi lebih lanjut oleh lembaga yang berwenang. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah merupakan hal yang krusial untuk pembangunan yang berkelanjutan,” ujar ketua LSM tersebut.

Beberapa poin penting yang menjadi dasar permintaan investigasi meliputi:

  1. Penggunaan Anggaran Dana Desa yang Tidak Transparan:

Laporan dari warga desa di Kabupaten Nias Utara mengklaim terdapat iuran tambahan yang dicanangkan kepada masyarakat untuk pembangunan desa. Sayangnya, iuran tersebut tidak tercatatkan secara resmi dan sumber penggunaannya menjadi misterius. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada potensi penyelewengan dana desa yang terjadi.

  1. Dugaan Pinjam Pinjam Uang:

Informasi yang berkembang adalah bahwa Bupati Nias Utara meminjam uang dari Bank Sumut sebesar Rp 75 miliar. LSM tersebut mempertanyakan transparansi proses pemberian pinjaman tersebut dan juga penggunaan anggaran tersebut.

Adanya dugaan ini dinilai tidak sesuai dengan etika dan kode etik seorang pemimpin publik. “Kami khawatir, proses pinjaman ini tidak transparan dan berpotensi menjadi sumber korupsi,” tambah ketua LSM tersebut.

  1. Penyalahgunaan Jabatan:

LSM tersebut menduga ada penyalahgunaan jabatan oleh beberapa pihak dalam rangka penyelenggaraan proyek dan penggunaan anggaran di Kabupaten Nias Utara. Beberapa proyek yang dilaksanakan diduga tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan memicu kerugian negara.

Ketua LSM tersebut menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong agar KPK dan Kejagung segera mengambil tindakan. “Kami berharap agar kasus ini dapat ditangani dengan cepat dan adil. Kelimpahan sumber daya alam di Kabupaten Nias Utara harus diwujudkan dalam kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi segelintir orang,” tegasnya.

Kesimpulan

Permintaan investigasi dari LSM ini menandai munculnya ketegangan mengenai pengelolaan anggaran dan etikal bawas kepentingan dalam pemerintahan di Kabupaten Nias Utara. Tindakan tegas dan transparan dari KPK dan Kejagung menjadi penentu apakah dugaan ini akan terselesaikan secara adil dan konstruktif untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Sumber: jogjajateng.com

Advertising Space

Slot 01 Available

Book Now

Promotion Slot

Slot 02 Available

Contact Admin

Sponsorship

Slot 03 Available

Partner With Us