JogjaJateng .com

Istana Sebut Izin 24 Perusahaan di Aceh hingga Sumbar Dievaluasi Kemenhut

December 29, 2025 • Jogja jateng
Istana Sebut Izin 24 Perusahaan di Aceh hingga Sumbar Dievaluasi Kemenhut

Istana Sebut Izin 24 Perusahaan di Aceh hingga Sumatera Barat Dievaluasi Kemenhut

Jakarta, Kumparan – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah melakukan evaluasi terhadap izin operasi 24 perusahaan yang melakukan kegiatan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kemenhut, R.W. Budiwan, menjelaskan bahwa evaluasi ini dilakukan setelah Diduga terdapat pelanggaran perizinan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

Menurut Budiwan, evaluasi terhadap izin perusahaan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan lapangan yang telah dilakukan oleh Gakkum Kemenhut. Hasil pemeriksaan lapangan menemukan beberapa indikasi pelanggaran perizinan dan perundungan lingkungan yang diduga dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

Ia menjelaskan, evaluasi izin ini mencakup kebenaran dokumen perizinan, compliance terhadap peraturan perundang-undangan, serta dampak kegiatan perusahaan terhadap lingkungan. “Kami akan menindak tegas perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Budiwan saat dihubungi melalui pesan singkat.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa evaluasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan pengelolaan hutan dan sumber daya alam dilakukan secara berkelanjutan. “Perizinan untuk kegiatan di wilayah hutan harus menjamin bahwa kegiatan tersebut bermanfaat bagi masyarakat dan ramah lingkungan,” tegas Prasetyo.

Adib Hidayat, Kepala Biro Humas dan Kerjasama Kemenhut, menegaskan bahwa pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap oknum yang melakukan pelanggaran terhadap perizinan dan perundungan lingkungan. Ia menjelaskan bahwa Kemenhut akan bekerja sama dengan pihak terkait, Jogjajateng.com lain kepolisian dan kejaksaan, untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar.

Program evaluasi ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian izin operasi di wilayah hutan. Pemerintah berharap dengan adanya evaluasi ini, dapat tercipta lingkungan hutan yang lebih lestari dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat.

Kesimpulan

Evaluasi izin perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang dilakukan oleh Kemenhut menjadi langkah serius dalam memastikan pengelolaan hutan dan sumber daya alam yang berkelanjutan. Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran perizinan dan perundungan lingkungan. Program ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan memberikan kepercayaan publik terhadap tata kelola hutan di Indonesia.

Sumber: jogjajateng.com

Advertising Space

Slot 01 Available

Book Now

Promotion Slot

Slot 02 Available

Contact Admin

Sponsorship

Slot 03 Available

Partner With Us