BNN tegaskan adiksi judol terkait erat dengan penyalahgunaan narkoba
BNN Tegaskan Adiksi Judol Terkait erat dengan Penyalahgunaan Narkoba
Jakarta – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan, adiksi perilaku judi daring (judol) memiliki keterkaitan erat dengan penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, kedua perilaku ini kerap membentuk pola adiksi ganda yang semakin memperburuk kondisi psikis dan sosial seseorang.
“Kami temukan kasus-kasus dimana kecanduan judi daring justru memicu seseorang untuk mencoba dan terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” ujar Kompol. Suyudi Ario Seto dalam konferensi pers di kantor BNN, Jumat (15/12/2023).
Kompol. Suyudi menjelaskan, kedua bentuk adiksi memiliki mekanisme yang serupa, yaitu memberikan euforia dan rasa senang yang instan. Selain itu, ketertarikan terhadap judi daring dan narkoba juga seringkali muncul bersamaan dengan adanya permasalahan-permasalahan psikologis seperti stress, depresi, atau kecemasan.
“Judi daring menawarkan kesenangan semu melalui bertaruh dan prediksi yang instan, begitu pula dengan penyalahgunaan narkoba yang memberikan efek stimulasi dan menghilangkan beban. Keduanya memberikan kepuasan cepat yang pada akhirnya memicu keinginan untuk mengulanginya secara berkelanjutan,” lanjutnya.
Komisi Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menekankan bahwa pola adiksi ganda ini lebih sulit diobati dibanding dengan masing-masing adiksi secara tunggal. Oleh sebab itu, BNN RI intensifikasi upaya pencegahan dan penanganan terhadap kedua permasalahan ini secara berkelanjutan.
BNN RI berupaya untuk mendekatkan diri dengan masyarakat melalui berbagai program edukasi dan sosialisasi. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai bahaya judi daring dan penyalahgunaan narkoba.
“Kami terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya kaum muda, mengenai bahaya dualisme ini,” ujar Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Selain edukasi, BNN RI juga terus memperkuat penegakan hukum terhadap penyelenggara dan pelaku judi daring, serta peredaran narkoba.
“Kami akan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk memberantas peredaran narkoba dan judi daring. Kami juga mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait kedua permasalahan ini,” tegasnya.
Komisioner Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto berharap, dengan upaya pencegahan dan penanganan yang komprehensif, dapat menekan angka adiksi judi daring dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia, serta mewujudkan generasi muda yang sehat dan berkualitas.