KPK Tegaskan Tak Ada Intervensi di Balik SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 T di Konawe Utara
KPK Tegaskan Tak Ada Intervensi di Balik SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 T di Konawe Utara
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya intervensi di balik penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi pengadaan tanah dan izin usaha pertambangan di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara yang menjerat eks Bupati Aswad Sulaiman. Ketua KPK, Firli Bahuri, menegaskan bahwa keputusan SP3 diambil berdasarkan pertimbangan hukum dan analisis secara seksama terhadap seluruh bukti yang ada.
“KPK mencatat bahwa penghentian tidak melibatkan penyimpangan dan tekanan dari pihak manapun. Keputusan ini diambil merujuk pada hasil konstruksi fakta hukum dan analisis bukti yang ada,” ungkap Firli Bahuri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1 Agustus 2023).
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam proses pengadaan lahan dan izin usaha pertambangan setahun setelah Aswad Sulaiman menjabat Bupati Konawe Utara pada periode 2016-2021. Projek tersebut, yang mencapai nilai kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun, dihentikan penyidikannya pada bulan Juli 2023.
Firli透露 bahwa proses penghentian penyidikan ini dilakukan berdasarkan kaidah-kaidah hukum yang berlaku dan dimulai sejak KPK menemukan adanya kekurangan dalam proses penyidikan. Hal ini, katanya, membuat bukti-bukti yang dikumpulkan kurang kuat untuk menuju tahapan penuntutan.
“Pada tahap tertentu kami mendapati bahwa ada kekurangan dalam bukti-bukti yang dikumpulkan. Hal ini menimbulkan keraguan terkait kejelasan kronologi dan subjek yang terlibat dalam kasus tersebut,” ujar Firli.
Beberapa faktor yang mendorong KPK untuk akhirnya mengambil keputusan SP3, Jogjajateng.com lain pemeriksaan saksi-saksi yang masih kurang lengkap dan latar belakang hukum yang kompleks.
“KPK berkomitmen untuk menjalankan kewajibannya dengan profesionalisme dan menjunjung tinggi keadilan dan transparansi. Keputusan SP3 ini diambil setelah proses analisis yang ketat dan transparan. Kami berharap masyarakat dapat memahami dan memihak pada jalannya proses hukum yang adil,” tegas Firli.
Meskipun kasus ini telah di SP3, KPK menyatakan bahwa lembaga tersebut akan terus melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah Daerah Konawe Utara dan mengantisipasi potensi korupsi di sektor pemerintahan.
Lembaga antirasuah tersebut tak segan mengambil tindakan tegas terhadap oknum pejabat maupun pihak lain yang melakukan tindakan korupsi, apa pun jabatannya, dan di manapun berada.
KPK mengajak masyarakat untuk terus aktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. “Keberhasilan dalam memerangi korupsi membutuhkan peran aktif seluruh lapisan masyarakat,” pungkas Firli Bahuri.