Kajian Tarjih UMS: menunda akikah satu bulan dalam perspektif Tarjih Muhammadiyah
Kajian Tarjih UMS: Menunda Akikah Satu Bulan dalam Perspektif Tarjih Muhammadiyah
Surakarta – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menyelenggarakan Kajian Tarjih Online ke-206 pada Selasa (7 Maret 2023). Acara ini disiarkan secara real-time melalui platform
TV Muhammadiyah (TVMU) dan dihadiri oleh civitas academica UMS serta para pemirsa di seluruh Indonesia.
Kajian Tarjih Online ke-206 ini mengangkat tema “Menunda Akikah Satu Bulan untuk Berbuka Bersama di Bulan Ramadan Menurut Tarjih Muhammadiyah”. Narasumber utama acara ini adalah Dr. Imron Rosyadi, M.Ag., dosen Fakultas Agama Islam (FAI) UMS.
Dr. Imron Rosyadi menjelaskan bahwa praktik menunda akikah satu bulan untuk disatukan dengan momen berbuka puasa di bulan Ramadan telah menjadi perdebatan di kalangan umat Muslim. Ia menekankan bahwa Tarjih Muhammadiyah secara tegas menyatakan bahwa pelaksanaan akikah harus dilakukan segera setelah bayi berusia 7 hari.
“Seperti yang tercantum dalam al-Qira’atul Ain, pencucian rambut, qurban, dan akikah termasuk kewajiban bagi umat Islam,” ucap Dr. Imron.
Menurutnya, menunda akikah atas alasan apapun tanpa dasar syar’i, seperti ingin merayakannya bersama-sama saat Ramadan, tergolong sebagai tindakan yang tidak dibenarkan.
“Karena, menurut Tarjih Muhammadiyah, akikah merupakan hak anak yang harus segera dilaksanakan setelah usianya genap 7 hari,” tambahnya.
Meskipun demikian, Dr. Imron menyoroti bahwa pelaksanaan akikah tidak harus menjadi momen yang besar-besaran dan mewah. Yang terpenting adalah persesuaian dengan waktu yang ditentukan syariat dan esensi pelaksanaan akikah sebagai bentuk syukr kepada Allah SWT atas kelahiran anak yang baru.
“Yang penting adalah niat yang ikhlas dan mengikuti petunjuk syariat. Akikah dapat dilakukan dengan sederhana, tanpa harus berlebihan,” ujar Dr. Imron.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Imron juga membahas beberapa aspek penting terkait akikah, seperti jenis hewan qurban yang dapat dihadirkan, cara memancarkan daging qurban, serta pemberian akikah kepada fakir miskin. Ia menghimbau umat Islam untuk selalu berkonsultasi dengan ulama dan lembaga agama yang terpercaya guna mendapatkan pemahaman yang lebih jelas dan tepat terkait pelaksanaan akikah.
Kesimpulan
Kajian Tarjih Online ke-206 yang membahas topik menunda akikah satu bulan untuk berbuka puasa di bulan Ramadan, menekankan pentingnya memahami aturan syariat dalam pelaksanaan akikah. Tarjih Muhammadiyah menegaskan bahwa akikah harus dilakukan segera setelah bayi berusia 7 hari. Kendati demikian, pelaksanaan akikah tidak harus mewah dan besar-besaran, yang penting adalah ikhlas dalam menjalankan perintah Allah SWT.