Pemerintah terbitkan surat edaran kewajiban pembayaran royalti lagu dan musik di ruang publik komersial
Pemerintah Tekankan Kewajiban Bayar Royalti Lagu dan Musik di Ruang Publik Komersial
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menegaskan kembali kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik di ruang publik yang bersifat komersial.
Aturan ini dituangkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 yang terbit pada 17 Agustus 2025. Surat edaran ini ditujukan untuk memberikan kejelasan bagi pelaku usaha, penyelenggara acara, dan pihak yang terkait dalam memanfaatkan karya musik dan lagu ciptaan orang lain di ruang publik komersial.
“Penggunaan lagu dan musik untuk keperluan komersial, khususnya di ruang publik, membutuhkan izin dan pembayaran royalti kepada pemilik hak cipta, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” tegas Dirjen Kekayaan Intelektual, Dwi Purnomo, dalam sambutannya pada peluncuran surat edaran tersebut.
Surat edaran ini secara jelas menjelaskan bahwa setiap penggunaan lagu dan/atau musik di ruang publik komersial, seperti cafe, restoran, hotel, tempat hiburan, dan sebagainya, wajib mendapatkan izin dan membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta.
Hal ini untuk melindungi hak ekonomi para pencipta karya asli dan memastikan mereka mendapatkan kompensasi atas penyaluran musik ciptaannya. Pembayaran royalti akan disalurkan melalui Lembaga Pengelola Royalti (LPR) yang ditunjuk oleh DJKI.
DJKI menjelaskan bahwa bentuk ruang publik yang dimaksud adalah tempat umum yang buka untuk umum dan menampung aktivitas komersial.
Contohnya adalah shoping mall, pusat perbelanjaan, dan tempat wisata. Sementara penggunaan musik di ruang publik yang bersifat non-komersial, seperti di fasilitas umum seperti taman atau rumah ibadah, tidak dikenakan royalti.
“Penerapan surat edaran ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem industri kreatif yang adil dan berkelanjutan,” lanjut Dwi Purnomo.
Lebih lanjut, DJKI menghimbau semua pihak yang berkaitan dengan penggunaan lagu dan musik di ruang publik komersial untuk mematuhi kewajiban pembayaran royalti. DJKI siap memberikan pendampingan dan informasi terkait pelaksanaan aturan ini. Mereka juga akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan untuk memastikan implementasi aturan ini berjalan dengan baik.
Kesimpulanya, surat edaran DJKI tentang kewajiban pembayaran royalti lagu dan musik di ruang publik komersial merupakan langkah penting dalam upaya perlindungan hak cipta dan pengembangan industri kreatif di Indonesia. Penerapan aturan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dan memastikan penghasilan yang adil bagi para pencipta yang telah berkontribusi mengembangkan karya musik Indonesia.