Telkomsel siapkan layanan registrasi kartu SIM pakai data biometrik
Telkomsel Siapkan Layanan Registrasi Kartu SIM Pakai Data Biometrik
Jakarta – PT Telekomunikasi Selular Tbk (Telkomsel) menegaskan kesiapannya dalam implementasi aturan baru registrasi kartu SIM prabayar dan pascabayar menggunakan data biometrik yang akan diberlakukan pemerintah mulai Januari 2024. Program ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan mencegah penyalahgunaan kartu SIM.
Jelang diberlakukannya aturan tersebut, Telkomsel telah melakukan berbagai persiapan secara matang, termasuk pembangunan infrastruktur dan pelatihan karyawan. Layanan registrasi berbasis biometrik ini akan memungkinkan pelanggan meregister kartu SIM dengan memindai wajah dan sidik jari. Proses registrasi ini dijamin keamanan dan kerahasiaannya, dengan data biometrik yang dienkripsi dan disimpan dengan aman.
“Kami telah mengupayakan berbagai langkah untuk memastikan kelancaran implementasi registrasi kartu SIM berbasis data biometrik,” ungkap Ricky Gusman, Direktur AVP Regulatory Telkomsel. “Layanan ini akan menjadi bagian integral dari strategi keamanan digital Telkomsel untuk melindungi pelanggan dari potensi penipuan dan kejahatan siber.”
Ricky menjelaskan, data biometrik yang diperoleh melalui registrasi ini hanya akan digunakan untuk keperluan verifikasi identitas dan pelacakan pelanggaran hukum. Data tersebut tidak akan digunakan untuk tujuan marketing atau aktivitas komersial lainnya.
Telkomsel telah menguji coba layanan registrasi biometrik di beberapa wilayah dan mendapatkan respons positif dari pelanggan. Telkomsel secara aktif akan mengkampanyekan dan menginformasikan detail program ini kepada para pelanggannya melalui berbagai channel, termasuk website, aplikasi MyTelkomsel, dan media sosial. Selain itu, Telkomsel juga menyediakan layanan hotline dan pusat layanan pelanggan untuk membantu pelanggan yang membutuhkan informasi lebih lanjut.
Pemerintah telah menetapkan batasan waktu untuk seluruh operator seluler di Indonesia untuk melaksanakan isu registrasi kartu SIM berbasis biometrik.
“Tujuan utama dari aturan ini adalah untuk mewujudkan sistem registrasi kartu SIM yang lebih solid dan terintegrasi dengan data kependudukan. Dengan begitu, potensi kejahatan yang memanfaatkan kartu SIM, seperti penipuan dan phishing, dapat dicegah lebih efektif,” ujar Kementerian Kominfo dalam pernyataan resmi.
Telkomsel berkomitmen untuk menghormati privasi pelanggan dan terus meningkatkan layanan registrasi yang mudah, cepat, dan aman.
“Kami percaya bahwa registrasi biometrik ini merupakan langkah yang tepat untuk membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman dan terintegrasi. Kami mengajak seluruh pelanggan Telkomsel untuk mendukung program ini demi keamanan bersama,” tutup Ricky Gusman.