JogjaJateng .com

Didepan Hakim, Nadiem Pertanyakan Audit Rp1,5 T: Kenapa BPKP Tak ke BPK RI?

January 5, 2026 • Jogja jateng
Didepan Hakim, Nadiem Pertanyakan Audit Rp1,5 T: Kenapa BPKP Tak ke BPK RI?

Didepan Hakim, Nadiem Pertanyakan Audit Rp1,5 Triliun: Kenapa BPKP Tak ke BPK RI?

Jakarta: Ditengah persidangan dugaan korupsi pembelian Chromebook senilai Rp1,5 triliun, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, mengemukakan pertanyaan terkait prosedur audit yang dilakukan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Ia mempertanyakan mengapa audit tersebut tidak dilakukan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI, sebagaimana halnya proses audit pada Kementerian lain.

Nadiem mengajukan eksepsi pribadi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor pada hari ini, Rabu 5 Januari 2023. Melalui eksepsinya, Nadiem mengingatkan bahwa sesuai UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara, BPK RI adalah lembaga yang berwenang untuk melakukan audit terhadap Kementerian.

“Saya ingin mengajukan pertanyaan, kenapa BPKP melakukan audit ini, bukan BPK RI? Karena umumnya audit pada Kementerian dilakukan oleh BPK RI,” ujar Nadiem dalam sidang.

Ia menekankan bahwa dirinya adalah sosok yang pro-transparansi dan mendukung adanya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan keuangan negara. Namun, Nadiem juga menegaskan bahwa proses audit harusnya dilakukan sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang berlaku.

“Sebagai seorang mantan pejabat publik, saya mendukung transparansi dan akuntabilitas. Namun, saya juga meyakini bahwa proses audit haruslah dilakukan dengan prosedur yang benar,” tegas Nadiem.

Nadiem juga mengemukakan beberapa hal terkait dengan surat dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menjelaskan bahwa beberapa poin dalam dakwaan tersebut tidak sesuai fakta yang sebenarnya. Nadiem berjanji akan membantah semua tuduhan yang ia rasa dilandasi oleh ketidakbenaran.

Ketua Majelis Hakim, menanggapi pertanyaan Nadiem, menyatakan bahwa eksepsi pribadi yang diajukan akan dipertimbangkan oleh majelis hakim. Majelis hakim akan mempelajari semua dokumen termasuk permohonan Nadiem dan memutuskan apakah akan dikabulkan atau ditolak.

“Kami akan mempelajari dengan seksama bütün permohonan yang diajukan oleh terdakwa. Keputusan akhir akan kami umumkan di sidang selanjutnya,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Sidang tersebut kemudian dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan oleh JPU. JPU kembali menekankan keenam poin yang menjadi dasar dakwaan terhadap Nadiem Madaim.

Pertanyaannya, apakah eksepsi pribadi Nadiem akan dikabulkan? Akankah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya dapat dibuktikan oleh JPU? Pertanyaan ini tentu akan terjawab dalam proses persidangan yang akan berlangsung selanjutnya.

Kesimpulan:

Sidang perdana dugaan korupsi pembelian Chromebook terhadap Nadiem Anwar Makarim berjalan dengan kejutan di mana mantan Mendikbudristek tersebut mengemukakan eksepsi pribadi mengenai audit yang dilakukan oleh BPKP. Sidang ini menjadi sorotan karena mengangkat pertanyaan mengenai prosedur audit di lingkungan Kementerian. Keputusan majelis hakim terhadap eksepsi pribadi Nadiem dan proses persidangan selanjutnya menjadi ditunggu dengan harap-harap cemas.

Sumber: jogjajateng.com

Advertising Space

Slot 01 Available

Book Now

Promotion Slot

Slot 02 Available

Contact Admin

Sponsorship

Slot 03 Available

Partner With Us