JogjaJateng .com

Didepan Hakim, Nadiem Pertanyakan Audit Rp1,5 T: Kenapa BPKP Tak ke BPK RI?

January 5, 2026 • Jogja jateng
Didepan Hakim, Nadiem Pertanyakan Audit Rp1,5 T: Kenapa BPKP Tak ke BPK RI?

Didepan Hakim, Nadiem Pertanyakan Audit Rp1,5 T: Kenapa BPKP Tak ke BPK RI?

Jakarta , [Tanggal Sidang] : Terdakwa perkara dugaan korupsi impor Chromebook, Nadiem Anwar Makarim, mengajukan eksepsi pribadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Nadiem mempertanyakan dasar pemerikasaan Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) yang menyatakan ketidaksesuaian Jogjajateng.com anggaran dan pelaksanaannya dalam pembelian tersebut.

Dalam eksepsinnya, Nadiem menanyakan alasan BPKP tidak melakukan audit terhadap Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang merupakan institusi yang mengawasi proyek Chromebook tersebut.

“Salah satu poin yang ingin saya sampaikan adalah mengenai audit yang dilakukan oleh BPKP. Saya ingin mempertanyakan kenapa BPKP tidak menunjuk Badan Pemeriksa Keuangan Negara (BPK RI) untuk melakukan audit terhadap Kemendikbudristek?,” ujar Nadiem.

Nadiem berpendapat bahwa berdasarkan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Keuangan, BPK RI adalah lembaga yang berwenang melakukan audit terhadap kementerian. Dia menekankan bahwa audit harus dilakukan oleh lembaga yang memiliki kompetensi dan wewenang.

“Kenapa BPKP yang melakukan audit? Ada mekanisme yang seharusnya dijalankan. Audit harus dilakukan oleh lembaga yang tepat,” lanjut Nadiem.

Menurutnya, keterlambatan audit dan pemerikasaan yang tidak tepat dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan proses penyelesaian perkara. Nadiem berharap hakim dapat mempertimbangkan pernyataannya dan memberikan jalan keluar yang adil dalam kasus ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa BPKP melakukan audit berdasarkan pengaduan yang diterima dari internal Kemendikbudristek. JPU menekankan bahwa audit BPKP dilakukan dengan prosedur yang sah dan lengkap.

“Audit BPKP dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan internal. Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hasilnya turut menjadi dasar pembuatan dakwaan,” jelas JPU.

Sidang ini ditunda untuk membahas kembali argumentasi dari kedua belah pihak. Hakim akan memberikan putusan terkait eksepsi pribadi Nadiem Anwar Makarim pada sidang selanjutnya.

Kesimpulan

Sidang perdana Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta ditandai dengan adanya eksepsi pribadi dari terdakwa sendiri. Nadiem mempertanyakan dasar perikenalan BPKP dalam audit proyek Chromebook dan mempertanyakan alasan tidak dilakukannya audit oleh BPK RI.

Pernyataan Nadiem ini menambah kompleksitas dalam kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Direktur Jenderal Aplikasi dan Informasi yang menjadi saksi dalam sidang sebelumnya sudah membantah semua tuduhan dan meyakini bahwa projek Chromebook ini terselenggara sesuai dengan aturan yang berlaku. Majelis hakim dan JPU pun akan mempelajari bukti dan argumentasi dari kedua belah pihak sebelum bisa memberikan keputusan terkait eksepsi pribadi Nadiem.

Sumber: jogjajateng.com

Advertising Space

Slot 01 Available

Book Now

Promotion Slot

Slot 02 Available

Contact Admin

Sponsorship

Slot 03 Available

Partner With Us