JogjaJateng .com

Wamenkum: Hanya Presiden dan Wapres yang Bisa Lapor Penghinaan di KUHP Baru

January 5, 2026 • Jogja jateng
Wamenkum: Hanya Presiden dan Wapres yang Bisa Lapor Penghinaan di KUHP Baru

Wamenkum: Hanya Presiden dan Wapres yang Bisa Lapor Penghinaan di KUHP Baru

Jakarta – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa dalam KUHP terbaru, hanya Presiden dan Wakil Presiden yang berhak melaporkan kasus penghinaan terhadap dirinya. Ini merupakan perubahan signifikan dibandingkan dengan undang-undang sebelumnya.

“Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden di KUHP baru hanya dapat dilaporkan oleh kedua jabatan tersebut. Itu tujuannya agar tidak dilema lagi mengenai delik aduan,” ujar Wamenkumham Edward dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (5 Januari 2023).

Perubahan ini menggantikan sistem delik aduan yang berlaku dalam KUHP lama. Dulu, siapa pun dapat melaporkan kasus penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut Edward, perubahan ini dimaksudkan untuk mempersempit ruang penyalahgunaan wewenang dalamreporting kasus-kasus yang bersifat subjektif, seperti penghinaan. Ia menjelaskan bahwa KUHP baru didasari prinsip keadilan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

“Ini untuk menghindari penyalahgunaan wewenang, karena pertanyaan kita adalah siapa yang menentukan penghinaan? Siapa yang merasa terhina? Untuk itu, kita harus lebih tegas dalam membatasi siapa yang bisa melaporkan,” lanjut Wamenkumham.

Ia menekankan bahwa KUHP baru tetap melindungi hak asasi manusia, termasuk hak berpendapat. Namun, hak tersebut tetap dibatasi oleh kewajiban untuk menghormati hak orang lain.

“KUHP baru, meski perubahan pasal penghinaan pada presiden dan Wapres ini, tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia. Namun, hak untuk menghormati juga berlaku. Kita bisa bersuara, berpendapat, tetapi tetap harus menghormati hak asasi orang lain,” jelas Edward.

Kesan Politik

Perubahan pasal penghinaan ini mengundang beragam reaksi dari berbagai kalangan. Para pengamat politik menilai bahwa perubahan ini mengandung kesan politik, meskipun pemerintah sendiri membantahnya.

Beberapa menilai bahwa pembatasan pelaporan kasus penghinaan hanya kepada Presiden dan Wakil Presiden dapat mempersempit ruang kritik terhadap keduanya. Di sisi lain, ada juga yang berpendapat bahwa perubahan ini dapat membantu menjamin stabilitas keamanan dan ketertiban, sekaligus meminimalisir konflik berakar dari perbedaan pendapat.

Kesimpulan

KEputusan penghilangan delik aduan dalam kasus penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden merupakan perubahan signifikan dalam KUHP terbaru. Perubahan ini menuai pro dan kontra, dengan beberapa pihak melihatnya sebagai upaya untuk membatasi ruang kritik, sementara pihak lain melihatnya sebagai langkah untuk menjaga stabilitas politik dan keamanan negara. Perdebatan ini mencerminkan kompleksitas dalam menemukan keseimbangan Jogjajateng.com kebebasan berpendapat dan perlindungan terhadap nama baik pejabat publik.

Sumber: jogjajateng.com

Advertising Space

Slot 01 Available

Book Now

Promotion Slot

Slot 02 Available

Contact Admin

Sponsorship

Slot 03 Available

Partner With Us