Mengungkap Alasan Pemerintah Buat Pasal Penghinaan Presiden, Wapres dan Lembaga di KUHP Baru
Mengungkap Alasan Pemerintah Buat Pasal Penghinaan Presiden, Wapres dan Lembaga di KUHP Baru
Jakarta – Kuasa Hukum baru Indonesia yang diundangkan pada 1 bulan lalu memicu kontroversi terkait beberapa pasal yang dianggap mengundurkan proses demokrasi. Salah satunya adalah pasal yang mengatur tentang penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara. Pemerintah menjelaskan bahwa keberadaan pasal ini bertujuan untuk melindungi kehormatan dan harkat jabatan publik.
Pemerintah berdalih bahwa kebebasan berekspresi seperti hak asasi manusia penting, tetapi tidak boleh menyangkut penghujatan dan serangan yang tidak berdasar terhadap pejabat negara. “Ekspresi harus tertuju pada diskusi yang konstruktif, bukan untuk merendahkan atau melecehkan seseorang,” ujar Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, saat konferensi pers mengenai KUHP baru.
Pasal tersebut dianggap penting untuk menjaga integritas dan stabilitas negara. Keotorlatan institusi publik, menurut Sejarawan M. Taufik Ismail, tumpuan utama dalam menjalankan suatu pemerintahan yang baik. “Penghinaan masif terhadap pejabat negara bisa mempengaruhi kepercayaan publik terhadap pemerintahan dan berpotensi memecah belah persatuan bangsa,” jelas Taufik.
Namun, kritikus menilai pasal ini justru berpotensi menghambat kebebasan berekspresi dan menjadi alat bagi pemerintah untuk menekan kritik. “Pasal ini terlalu luas dan ambigu. Pemberian definisi yang jelas mengenai ‘penghinaan’ menjadi sangat penting agar tidak disalah interpretasikan,” argumen pakar hukum, Siti Nurhidayati.
Siti juga khawatir pasal ini akan menimbulkan efek jaring yang luas, dimana orang-orang akan enggan menyampaikan kritik karena takut dianggap menghina. “Besar kemungkinan pasal ini akan dikendalikan secara sepihak untuk mengucilkan suara-suara yang berbeda dengan pemerintah,” katanya.
Pemerintah menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara bijaksana dan tidak bertindak diskriminatif. Mereka menekankan bahwa pasal ini bukan untuk menghalangi aspirasi masyarakat, melainkan untuk menjaga ketertiban dan keamanan bersama.
Menimbang kontroversi yang melanda pasal ini, penting bagi pemerintah untuk melakukan dialog terbuka dengan semua pihak, termasuk para kritikus. Transparansi dan keterbukaan dalam proses pembahasan rasionalitas dan batasan pasal ini menjadi kunci agar tidak menimbulkan kesan bahwa pemerintah ingin mengendalikan narasi publik.
Kesimpulan:
Masalah terkait KUHP baru, khususnya pasal penghinaan presiden, wapres dan lembaga negara, merupakan isu yang multidimensi dan kompleks. Pemerintah berdalih untuk melindungi kehormatan dan stabilitas negara, namun kritikus berpendapat bahwa pasal ini berpotensi menghambat kebebasan berekspresi dan menjadi alat penindasan.
Dialogue dan transparansi menjadi kunci untuk menemukan titik temu yang mengakomodasi kedua kepentingan tersebut, yaitu menjaga tertib umum dan melindungi hak asasi warga negara, khususnya kebebasan berekspresi yang fundamental dalam kehidupan demokratis.