Menkum sebut yang bisa adukan kumpul kebo hanya pasangan sah dan ortu
Hanya Pasangan Sah dan Orangtua yang Boleh Adukan Kumpul Kebo, Kata Menkum
Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa yang berhak mengajukan aduan atas tindak pidana perzinaan atau hubungan hidup tidak resmi (kumpul kebo) adalah pasangan sah atau orang tua. Hal ini berdasarkan pada prinsip delik aduan yang berlaku di Indonesia.
“Jadi, yang boleh mengadu adalah suami – istri resmi atau orang tua,” ujar Menkumham Supratman dalam keterangan resmi, Rabu (2 Agustus 2023).
Delik aduan merupakan jenis tindak pidana yang hanya bisa diproses setelah ada laporan resmi dari pelapor. Pelapor dalam kasus ini bervariasi tergantung jenis pelanggaran yang dilaporkan. Dalam kasus perzinaan atau kumpul kebo, seperti tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pelapor haruslah pihak yang merasa dirugikan secara langsung oleh perbuatan tersebut.
“Kita perlu memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Inilah mengapa pemungutan aduan menjadi penting dalam kasus delik aduan seperti ini,” tambahnya.
Menkumham Supratman juga menjelaskan bahwa pembatasan pelapor dalam kasus perzinaan dan kumpul kebo ini bertujuan untuk melindungi privasi dan martabat indvidu.
“Kita harus waspada terhadap upaya penyalahgunaan hukum untuk menyelesaikan masalah pribadi. Prinsip delik aduan dirancang untuk mencegah hal ini terjadi,” tegasnya.
Penetapan aturan ini menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat. Para pengamat hukum dan aktivis hak asasi manusia menyambut baik aturan ini, melihatnya sebagai langkah untuk melindungi individu dari potensi penyalahgunaan otoritas dan menjaga privasi ke hidup pribadi.
“Ini adalah langkah penting untuk melindungi perempuan dan kelompok minoritas yang rentan terhadap eksploitasi. Prinsip delik aduan memastikan bahwa proses hukum tidak menjadi alat untuk merendahkan atau menindas individu,” ujar Siti Aminah, seorang aktivis HAM.
Sebaliknya, beberapa kelompok konservatif menuntut pembukaan laporkan perzinaan bagi masyarakat umum. Mereka berpendapat bahwa masyarakat memiliki hak untuk ikut serta dalam menegakkan moralitas dan menjaga ketertiban sosial.
“Kasus perzinaan dapat merusak moral masyarakat. Kita perlu melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam mencegah dan menindak pelanggaran moral ini,” kata Abdul Malik, seorang anggota lembaga konservatif.
Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Hukum dan HAM menegaskan bahwa aturan mengenai delik aduan dalam kasus perzinaan dan kumpul kebo tetap berlaku. Aturan ini harus dipahami dan ditaati oleh seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga keadilan dan harmoni dalam masyarakat.
Menkumham Supratman menekankan bahwa penanganan kasus perzinaan dan kumpul kebo harus dilakukan secara bijak dan humanis.
“Kita harus fokus pada upaya pencegahan dan pemulihan bagi korban. Hukuman bukanlah satu-satunya solusi dalam kasus ini,” tandasnya.
(Redaksi tidak memiliki jawaban atas pertanyaan mengapa sedang ramai dibicarakan kesepakatan ini) .