JogjaJateng .com

Seorang pria jadi tersangka karena sebarkan video syur mantan pacar

January 12, 2026 • Jogja jateng
Seorang pria jadi tersangka karena sebarkan video syur mantan pacar
Pria Lombok Timur Jadi Tersangka Sebarkan Video Syur Mantan Pacar

Lombok Timur, NTB – Seorang pria berinisial JH (37) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video syur. Ia dijerat pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lJogjajateng.comn menyebarkan video tersebut melalui media sosial.

Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) saat konferensi pers menyatakan bahwa tersangka JH dilaporkan oleh korban yang juga mantan pacarnya. Pelaporan dilakukan setelah JH menayangkan video tersebut di media sosial Instagram pada tanggal [Tanggal kejadian].

“Berdasarkan laporan korban, kami menyelidiki dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan JH sebagai tersangka,” terang Kapolda NTB.

Video syur yang tersebar diduga direkam tanpa persetujuan dari korban pada [Penjelasan singkat tanggal perekaman video, jika ada]. Polisi masih menyelidiki motif di balik aksi JH menyebarkan video tersebut.

“Kami bekerja keras untuk mengungkap motif di balik tindakan tersangka. Dalam investigasi ini, kami mengutamakan untuk melindungi hak-hak korban dan mengusut tuntas kasus ini,” ujar Kapolda NTB.

Seorang korban rentan :

Polisi menjelaskan bahwa perbuatan JH melanggar hak privasi korban. Tindakannya dapat berdampak besar terhadap kesejahteraan korban, terutama dalam aspek sosial dan psikologis.

“[Kutipan dari psikolog mengenai dampak penyebaran video syur terhadap korban],” ungkapnya.

Penanganan kasus ini, selain mendapat perhatian dari kepolisian, juga dirintis oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI berharap cases seperti ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih sensitif dan menghormati privasi orang lain.

“Setiap individu memiliki hak atas privasi. Penyebaran konten video atau foto pribadi tanpa persetujuan jelas melanggar hak tersebut. Kami berharap masyarakat menyadari bahaya tindakan seperti ini dan tidak tega pernah melakukannya,” ujar [Perwakilan KPAI].

Ancaman hukuman :

JH terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun berdasarkan pasal 27 ayat 4, dan/atau pasal 45 ayat 1 Undang-Undang ITE, jika terbukti bersalah. Selain itu, ia juga berpotensi menghadapi tuntutan pidana tambahan sesuai dengan pasal lainnya yang relevan.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Polisi terus bekerja untuk mengungkap semua rangkaian kejadian dan mengungkap motif di balik aksinya.

Kesimpulan :

Kasus ini menandai kepedulian aparat hukum terhadap keselamatan dan hak privasi individu di era digital. HP mutlak diterapkan dan dipedomani untuk memastikan martabat dan perlindungan hak seseorang di ruang digital.

Sumber: jogjajateng.com

Advertising Space

Slot 01 Available

Book Now

Promotion Slot

Slot 02 Available

Contact Admin

Sponsorship

Slot 03 Available

Partner With Us