PDAM Batang gandeng Kejati edukasi penerangan hukum cegah korupsi
PDAM Batang Gandeng Kejati Semarang Edukasi Penerangan Hukum Cegah Korupsi
Batang, Jawa Tengah – Pemerintah Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mengambil langkah proaktif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungannya. Kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Semarang, PDAM Sendang Kamulyan gelar kegiatan eduasi penerangan hukum bagi seluruh pegawai.
Direktur Umum PDAM Sendang Kamulyan Kabupaten Batang, Siswandi Hambali mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan dan menanamkan kesadaran kepada para pegawai agar tidak melakukan pelanggaran hukum, khususnya tindak pidana korupsi. “Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran dalam menjalankan tugas dan wewenang dengan jujur, adil, dan akuntabel,” jelas Siswandi.
Menurut Siswandi, edukasi ini meliputi berbagai aspek hukum yang relevan dengan tugas dan operasional PDAM, seperti tata tata kepelaksanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, hingga pencegahan penyalahgunaan wewenang. “Kami ingin memastikan bahwa semua pegawai memahami aturan perundang-undangan yang berlaku dan siap menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan,” tambahnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipikor) Kejati Semarang, Feri Hidayat, menjelaskan bahwa kerjasama dengan PDAM merupakan bagian dari program sosialisasi dan edukasi pencegahan Korupsi yang dilakukan Kejati Semarang. “Kami ingin memberikan pemahaman yang jelas tentang apa itu korupsi, unsur-unsur yang membentuk tindak pidana korupsi, serta dampaknya bagi individu dan lembaga,” ujar Feri.
Lebih lanjut, Feri menekankan pentingnya peran aktif dari seluruh pihak, termasuk pegawai PDAM, dalam membangun budaya pencegahan korupsi. “Korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merendahkan moral dan integritas diri sendiri,” ucap Feri.
Acara edukasi ini diikuti oleh seluruh pegawai PDAM Sendang Kamulyan, mulai dari direksi, manajer, hingga staf. Diharapkan melalui kegiatan ini, kesadaran pegawai akan pentingnya etika dan integritas dalam menjalankan tugasnya semakin meningkat. Disseminasi pengetahuan hukum dan informasi terkait pencegahan korupsi diharapkan dapat menjadi pondasi dalam upaya menciptakan tata kelola perusahaan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Kesimpulan:
Sinergi Jogjajateng.com PDAM Batang dan Kejati Semarang dalam mengadakan edukasi penerangan hukum merupakan langkah penting dalam pencegahan korupsi. Dengan meningkatkan pengetahuan hukum dan kesadaran pegawai tentang konsekuensi korupsi, diharapkan dapat tercipta lingkungan kerja yang bersih dan menjunjung tinggi integritas. Upaya ini patut diapresiasi dan menjadi contoh bagi lembaga lain dalam membangun tata kelola yang akuntabel dan bebas dari praktek korupsi.