JogjaJateng .com

Pengakuan Saksi soal Nasib Tangki BBM OTM usai Kontrak Sewa Habis 10 Tahun

January 13, 2026 • Jogja jateng
Pengakuan Saksi soal Nasib Tangki BBM OTM usai Kontrak Sewa Habis 10 Tahun

Pengakuan Saksi Soal Nasib Tangki BBM OTM Usai Kontrak Sewa Habis 10 Tahun

Jakarta – Psikis sejumlah saksi menajam dalam persidangan kasus dugaan pemalsuan kontrak sewa tangki milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Persidangan ini mengungkap adanya perbedaan narasi soal nasib 10 unit tangki BBM OTM setelah kontrak sewa dengan Pertamina berakhir.

Salah seorang saksi yang hadir dalam sidang, Hermanto, menyampaikan bahwa sebelumnya pernah membicarakan soal kontrak sewa tangki dengan manajemen OTM.

“Pada saat itu, saya ditegur oleh rekan saya yang juga bagian dari HRD OTM. Ia menyampaikan bahwa saya tidak boleh berharapan tangki akan menjadi milik OTM. Alasannya, sesuai kontrak, tangki akan dikembalikan kepada pemiliknya setelah jangka waktu sewa berakhir,” ujar Hermanto menjelaskan kepada Majelis Hakim.

Hermanto membantah adanya kesepakatan atau klausul dalam kontrak sewa yang menyatakan bahwa tangki bakal menjadi milik Pertamina setelah kontrak berakhir. “Kami tidak pernah membahas hal itu, bahkan tidak ada dalam klausul kontrak yang menyebutkan tangki akan berpindah tangan,” tegasnya.

Klaim tersebut dibenarkan oleh saksi lainnya, Rani, yang juga ter <>=””>sma cara kerja di OTM. Rani mengungkapkan bahwa ia telah menyaksikan secara langsung bagaimana manajemen OTM menggelar rapat dengan pihak Pertamina terkait kontrak sewa tangki.

“Saya ikut menghadiri rapat tersebut dan mendengar bahwa tidak ada kesepakatan yang mengarah pada transfer kepemilikan tangki, melainkan sebagaimana tertera dalam kontrak, hanya untuk disewa selama 10 tahun,” terang Rani.

Kasus ini mencuat menyusul adanya Surat Keputusan Direksi Pertamina yang menyatakan bahwa 10 unit tangki BBM milik OTM akan menjadi aset Pertamina.

Direktur Senior Pertamina, M.H. Jindan, dalam kesempatan terpisah, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan klausul dalam kontrak sewa.

“Terdapat klausul dalam kontrak yang menjelaskan tentang transfer kepemilikan setelah jangka waktu sewa selesai. Seharusnya kita berpegang pada aturan yang ada,” katanya.

Pengakuan saksi-saksi di persidangan menciptakan dinamika baru dalam kasus ini. Pertanyaannya adalah, apakah memang ada klausul transfer kepemilikan dalam kontrak sewa yang tidak diketahui oleh sebagian pihak di OTM? Jika iya, bagaimana penjelasan yang diberikan oleh manajemen Pertamina terkait perbedaan narasi ini?

Kasus ini mengungkap semakin terjadinya tarik ulur dalam pengelolaan aset berharga di sektor energi. Pemberian keterangan oleh saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada di persidangan akan menjadi kunci untuk menguak kebenaran di balik klaim-klaim yang ditawarkan pihak-pihak terkait.

Kesimpulan

Sidang kasus dugaan pemalsuan kontrak sewa tangki BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) telah menyuguhkan dinamika baru dalam penyelesaian sengketa. Pengakuan saksi-saksi yang membantah adanya klausul transfer kepemilikan tangki BBM kepada Pertamina setelah kontrak sewa berakhir menciptakan perbedaan narasi dengan pernyataan pihak Pertamina. Persidangan dihadapkan pada tugas untuk mengungkap kebenaran dibalik perbedaan pernyataan tersebut dan memutuskan sesuai dengan fakta dan hukum berlaku.

Sumber: jogjajateng.com

Advertising Space

Slot 01 Available

Book Now

Promotion Slot

Slot 02 Available

Contact Admin

Sponsorship

Slot 03 Available

Partner With Us