Komisi III DPR sebut vonis terhadap terdakwa Laras Faizati bukti KUHAP-KUHP baru reformis
Komisi III DPR Sebut Vonis Laras Faizati Bukti Reformasi KUHAP-KUHP
Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa perkara penghasutan pembakaran gedung Mabes Polri, Laras Faizati, merupakan bukti efektifnya reformasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Menurut Habiburokhman, vonis yang dijatuhkan hakim terhadap Laras Faizati bukanlah hukuman yang berat, melainkan mencerminkan adanya kejelasan dan kesederhanaan dalam proses hukum yang memperbaiki keterpelakanaan aturan hukum.
“Vonis ini menunjukkan bahwa reformasi KUHAP dan KUHP telah berjalan dengan baik. Laras Faizati tidak dihukum sesuai pasal yang hampir tidak relevan, tapi justru dihukum sesuai delik yang dia lakukan. Ini bukti bahwa sekarang hukum lebih adil dan objektif,” ujar Habiburokhman saat dihubungi [Nama Media] , Rabu (12/10).
Dikatakannya, pengaturan dalam KUHAP dan KUHP terbaru ini menciptakan mekanisme mekanisme hukum yang lebih transparan dan mengedepankan kepentingan keadilan bagi semua pihak.
“Dengan adanya reformasi ini, pelaku kejahatan tidak bisa lagi dihukum dengan pasal yang tidak tepat sasaran. Proses hukum yang lebih adil dan objektif ini akan berdampak positif bagi penegakkan keadilan di Indonesia,” tegas Habiburokhman.
Habiburokhman optimis reformasi KUHAPI dan KUHP akan terus mendorong peningkatan kualitas lembaga peradilan di Indonesia.
Kejelasan dan Kesederhanaan Penerapan Hukum
Habiburokhman menekankan bahwa reformasi KUHAP dan KUHP bertujuan menciptakan kejelasan dan kesederhanaan dalam penerapan hukum. Hal ini diharapkan dapat mencegah terjadinya manipulasi dalam proses hukum dan memastikan keadilan bagi seluruh warga negara.
“Reformasi ini tidak memihak siapapun, baik pelaku kejahatan maupun korban. Yang terpenting adalah aplicação hukum yang adil dan netral kepada semua pihak,” ungkapnya.
Latar Belakang Vonis Laras Faizati
Perlu diketahui, Laras Faizati, terdakwa dalam kasus percobaan penjarahan dan penghasutan pembakaran gedung Mabes Polri, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Laras Faizati terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan penjarahan dan menghasut orang lain untuk melakukan pembakaran.
Putusan ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat, dengan beberapa pihak menilai bahwa vonis tersebut terlalu ringan, sementara yang lain berpendapat bahwa vonis tersebut hukuman yang adil sesuai dengan terbukti padanya.
Kesimpulan
Vonis terhadap Laras Faizati, menurut Habiburokhman, merupakan bukti konkret bahwa reformasi KUHAP dan KUHP telah berjalan pada jalur yang benar. Kejelasan dan kesederhanaan dalam aturan hukum diharapkan dapat melahirkan proses hukum yang lebih adil dan objektif.
Seiring dengan berjalannya waktu, implementasi KUHAP dan KUHP terbaru ini akan terus dievaluasi dan direvisi demi mencapai tujuan hukum yang diinginkan, yaitu keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.