JogjaJateng .com

Jailed by the Generals She Defended as ICJ Opens Genocide Case Against Myanmar

January 16, 2026 • Jogja jateng
Jailed by the Generals She Defended as ICJ Opens Genocide Case Against Myanmar

Dihantui Pendakwaan Genosida, Aung San Suu Kyi Terkunci dalam Sel

YANGON, Myanmar – Para jenderal yang dulu Suu Kyi bela kini telah memenjarakannya dalam kondisi penjara yang memprihatinkan selama hampir lima tahun. Aung San Suu Kyi, mantan pemimpin Myanmar yang dihormati dunia, mungkin tak mengetahui bahwa pada pekan ini Mahkamah Internasional (ICJ) membuka kasus besar yang menuduh Myanmar melakukan genosida terhadap minoritas Rohingya hampir satu dekade silam.

Kasus ini merupakan pembuktian bahwa hukum internasional memandang serius pelanggaran HAM yang dialami Rohingya. ICJ, sebagai pengadilan tertinggi PBB terhadap negara-negara, menjadwalkan sidang awal pada tanggal 19 Februari 2023 untuk membahas dakwaan yang diajukan oleh Gambia atas nama negara-negara anggota Afrika. Gambia berargumen bahwa Aung San Suu Kyi sebagai pemimpin negara saat itu mengetahui tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap Rohingya dan bertanggung jawab atas apa yang terjadi.

Kasus ini muncul sebagai kelanjutan dari pelarian massal ratusan ribu Rohingya dari Myanmar ke Bangladesh pada tahun 2017. Komisi Investigasi Independen Uni Eropa bahkan menyebut aksi tersebut sebagai “genosida”, berdasarkan bukti-bukti yang kuat adanya penyiksaan, pembunuhan, dan pembakaran desa yang ditargetkan terhadap Rohingya.

Pemerintah Myanmar, yang sekarang dikuasai oleh junta militer, menolak keras tuduhan tersebut, yang menyebutnya sebagai tindakan provokasi politik dari Gambia. Junta militer beralasan bahwa operasi keamanan yang dilakukannya adalah tanggapan terhadap serangan teroris yang dilakukan kelompok militer Rohingya.

Walaupun Aung San Suu Kyi, yang saat ini ditahan pemerintah militer pada kasus-kasus yang diributkan dua tahun setelah kudeta, tidak bisa hadir dalam sidang ICJ, kehadirannya secara simbolik tetap terasa penting dalam proses hukum ini. Banyak yang meyakini bahwa kata-kata Suu Kyi selama masa pemangkasan hak Rohingya akan dijadikan senjata oleh pihak penggugat.

Sidang ICJ ini menjadi momen penting dalam peradlaltan dan keadilan bagi Rohingya. Sidang ini dapat menjadi wadah untuk menuntut tanggung jawab atas kejahatan yang dilakukan, sekaligus memberikan harapan bagi Rohingya untuk kembali hidup dengan aman dan damai di tanah mereka.

Sumber: jogjajateng.com

Advertising Space

Slot 01 Available

Book Now

Promotion Slot

Slot 02 Available

Contact Admin

Sponsorship

Slot 03 Available

Partner With Us