JogjaJateng .com

Wamen Ossy: Legalitas hak atas tanah penting untuk dukung pembangunan desa

January 16, 2026 • Jogja jateng
Wamen Ossy: Legalitas hak atas tanah penting untuk dukung pembangunan desa

Wamen ATR: Legalitas Hak Atas Tanah Penting Dukung Pembangunan Desa

Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy menambahkan pernyataan singkat namun penuh makna dalam forum diskusi penguatan legalitas tanah di daerah hari ini: “Legalitas hak atas tanah penting untuk mendukung pembangunan desa.” Pernyataan tersebut menekankan peran strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memajukan pembangunan pedesaan melalui penyelesaian masalah kepemilikan tanah.

Ossy menjelaskan bahwa tanah menjadi modal utama bagi para petani dan masyarakat desa untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan.

“Tanah adalah aset berharga bagi masyarakat desa. Tanpa kepastian hukum atas tanah, masyarakat akan kesulitan untuk melakukan pengembangan usaha, berinvestasi, dan menikmati hasil bumi mereka secara maksimal,” ujar Ossy.

Menurutnya, proses pengurusan legalitas tanah terkadang berbelit dan rumit, sehingga memerlukan perhatian khusus agar diakses secara merata oleh masyarakat desa.

“Tantangan di lapangan yang sering kami hadapi adalah mengenai tata kelola, transperensi data, saling ketergantungan, dan pengetahuan masyarakat. Kami sedang berupaya merumuskan solusi yang tepat dan simplify untuk mengatasi kendala tersebut,” terangnya.

Langkah konkret yang telah dilakukan oleh BPN untuk meningkatkan legalitas tanah di desa mencakup beberapa program strategis. Di Jogjajateng.comnya adalah program penyelesaian konflik tanah desa, pendaftaran tanah, sertifikat tanah, serta pendampingan dan edukasi masyarakat mengenai bagaimana mengurus legalitas tanah secara mandiri.

“Kita terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat desa, baik secara langsung maupun melalui media, agar mereka paham pentingnya legalitas tanah dan bagaimana prosedur pengurusan tanah. Selain itu, kita juga menjalin kerjasama dengan berbagai stakeholder seperti Pemdes, akademisi, dan LSM untuk meningkatkan efektivitas program-program kami,” tutur Ossy.

BPN juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menerbitkan QRIS (Quick Response Indonesian Standard) dan digitalisasi administrasi kependudukan yang memudahkan masyarakat desa dalam mengakses layanan pertanahan.

“Semakin mudah dan cepat masyarakat mendapatkan legalitas tanah, semakin cepat pula roda ekonomi desa akan berputar dan pembangunan desa akan semakin terwujud,” stated Ossy optimis.

Kesimpulan:

Menyelesaikan masalah legalitas tanah di desa merupakan investasi penting bagi kemajuan Indonesia. Kepastian hukum atas tanah memberikan kekuatan bagi masyarakat desa untuk mengembangkan usaha, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan taraf hidup, dan berkontribusi bagi kemajuan ekonomi nasional. BPN berkomitmen untuk terus menjalankan program-program yang mendukung legalitas tanah di desa dan mendorong roda perekonomian pedesaan agar terus bertumbuh dan berkembang.

Sumber: jogjajateng.com

Advertising Space

Slot 01 Available

Book Now

Promotion Slot

Slot 02 Available

Contact Admin

Sponsorship

Slot 03 Available

Partner With Us