JogjaJateng .com

Myanmar begins defence in landmark genocide case at UN World Court

January 16, 2026 • Jogja jateng
Myanmar begins defence in landmark genocide case at UN World Court

Myanmar Bantah Tuduhan Genosida Rohingya di Mahkamah Dunia

Den Haag, Belanda – Negara Myanmar pada Jumat (16 Januari 2026) membantah keras tuduhan genosida terhadap minoritas Rohingya, menyatakan bahwa kasus yang diajukan Gambia di Mahkamah Internasional (ICJ) didasari “tuduhan yang tidak dapat dibuktikan”.

Pernyataan ini disampaikan dalam ruang sidang ICJ di Den Haag, Belanda, saat sidang publik lanjutan berlangsung dalam kasus yang dianggap landmark atas penerapan Konvensi Genocide. Gambia, yang bertindak atas nama Organisasi Kerjasama Islam (OIC), menuduh Myanmar melakukan genosida terhadap Rohingya sejak Agustus 2017, yang ditandai dengan kekerasan yang meluas dan pengungsian kelompok minoritas etnis tersebut dari negara tersebut.

Dalam pernyataannya, tim pengacara Myanmar berargumen bahwa tidak ada bukti yang memadai untuk mendukung dakwaan genosida. Mereka menekankan bahwa operasi militer yang dilakukan di Rakhine pada 2017 adalah tindakan yang sah untuk merespons serangan dari pemberontak Rohingya.

“Kasus ini didasarkan pada media sosial dan laporan yang tidak akurat dan berpihak,” ujar seorang pejabat dari tim pengacara Myanmar. “Kami menunjukkan bahwa pemberontakan terjadi terlebih dahulu dan tindakan militer kami hanya ditujukan untuk menghentikan terorisme dan menjaga keamanan negara.”

Myanmar juga mempertanyakan legitimasi Gambia dalam membawakan kasus ini ke ICJ. Mereka berpendapat bahwa Gambia tidak memiliki hak hukum untuk mewakili OIC, dan bahwa kasus ini seharusnya ditangani dalam forum regional atau nasional.

Sidang pubilk ini dianggap krusial dalam perjalanan kasus yang telah berlangsung selama beberapa tahun. Putusan ICJ akan berdampak besar bagi Myanmar dan Rohingya, dan dapat memperkuat atau melemahkan upaya internasional untuk membela hak-hak minoritas.

Di sisi lain, tuntutan Gambia didasari oleh sejumlah laporan dan bukti dugaan pelanggaran HAM oleh pasukan Myanmar terhadap Rohingya. Termasuk pembakaran desa, pembunuhan massal, pemerkosaan, dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya.

Sementara itu, jutaan Rohingya berdomisili di kamp-kamp pengungsian di Bangladesh dan negara-negara lain, menuntut keadilan atas penderitaan yang mereka alami. Dunai menaruh perhatian besar pada perkembangan kasus ini, dengan harapan ICJ dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah tindakan genosida di masa mendatang.

Sidang di ICJ sendiri dijadwalkan berlangsung secara bertahap hingga beberapa bulan mendatang.

Sumber: jogjajateng.com

Advertising Space

Slot 01 Available

Book Now

Promotion Slot

Slot 02 Available

Contact Admin

Sponsorship

Slot 03 Available

Partner With Us