JogjaJateng .com

Sidang eks-Dirut Bank Jateng di kasus korupsi pemberian kredit Sritex lanjut pembuktian

January 19, 2026 • Jogja jateng
Sidang eks-Dirut Bank Jateng di kasus korupsi pemberian kredit Sritex lanjut pembuktian

Sidang Eks-Dirut Bank Jateng di Kasus Korupsi Pemberian Kredit Sritex Lanjut Pembuktian

Semarang, 12 Desember 2023 – Sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex dengan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Jateng, Supriyatno, berlanjut ke tahap pembuktian oleh penuntut umum. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampunolon dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin siang. “Menolak keberatan terdakwa atas dakwaan penuntut umum. Memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan saksi dan barang bukti,” ujar Hakim Tampunolon.

Sebelumnya, tidak sedikit penantian dan diskusi publik menyelimuti kasus ini. Supriyatno, yang menjabat sebagai Dirut Bank Jateng pada periode 2015-2020, diduga melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit senilai miliaran rupiah kepada PT Sritex. Di tengah sorotan publik, Supriyatno mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum.

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum menjelaskan berbagai argumen yang mendukung dakwaan terhadap Supriyatno. Beberapa poin penting yang disampaikan jaksa, Jogjajateng.com lain adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengajuan, persetujuan, dan pencairan kredit kepada PT Sritex yang tidak sesuai dengan prosedur. Jaksa juga memaparkan adanya potensi konflik kepentingan dalam pemberian kredit tersebut.

Supriyatno, melalui kuasa hukumnya, menjawab dakwaan tersebut dengan mengajukan eksepsi. Eksepsi merupakan permohonan hukum yang diajukan oleh terdakwa untuk meringankan sangkaan atau bahkan menentang dakwaan yang diajukan penuntut umum. Dalam eksepsi tersebut, pihak Supriyatno berargumentasi bahwa aksi-aksi yang dilakukannya dalam proses pemberian kredit tersebut telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Namun, setelah mendengarkan seluruh argumen dari pihak jaksa negara dan pihak terdakwa, hakim memutuskan untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh Supriyatno.

Putusan ini berarti bahwa proses persidangan akan menjanjikan fase baru, yaitu pembuktian. Pada tahap ini, jaksa penuntut umum akan berusaha membuktikan dakwaannya dengan menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti yang relevan. Pihak terdakwa, didampingi oleh kuasa hukumnya, dipersiapkan untuk membantah dan memberikan argumen yang menentang pendakwaan.

Keputusan akhir, apakah Supriyatno terbukti bersalah atau tidak, akan ditentukan oleh hakim berdasarkan bukti-bukti yang dipresentasikan dan argumen yang diajukan oleh kedua belah pihak dalam tahap pembuktian.

Sumber: jogjajateng.com

Advertising Space

Slot 01 Available

Book Now

Promotion Slot

Slot 02 Available

Contact Admin

Sponsorship

Slot 03 Available

Partner With Us