JogjaJateng .com

Anggota DPRD Kudus terdakwa kasus judi dihukum kerja sosial

January 20, 2026 • Jogja jateng
Anggota DPRD Kudus terdakwa kasus judi dihukum kerja sosial

Anggota DPRD Kudus Terdakwa Kasus Judi Hhukum Kerja Sosial

Kudus, 25 Oktober 2023 – Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman kerja sosial terhadap anggota DPRD Kudus, Superiyanto. Vonis ini diberikan setelah pengadilan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 303 bis KUHP lama, yang kini diganti dengan pasal 427 KUHP baru, tentang perjudian.

Sidang di PN Kudus dengan agenda putusan ini berlangsung pada Selasa (24/10) dipimpin oleh Hakim Ketua Yuli Purnomosidi, bersama hakim anggota Petrus Nico Kristian dan Arini Laksmi Noviyandari.

“Dengan demikian, majelis hakim menjatuhkan putusan, menghukum terdakwa Superiyanto dengan pidana kerja sosial selama 180 jam di unit Satpol PP Kabupaten Kudus,” ujar Hakim Ketua Yuli Purnomosidi saat membacakan putusan.

Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman penjara selama empat bulan terhadap Superiyanto. Namun, majelis hakim memutuskan untuk mengganti hukuman penjara dengan pidana kerja sosial. Keputusan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, yaitu:

Penderitaan korban:   

Hakim menilai dari hasil sidang, tidak ditemukan unsur pembohongan, penipuan, atau kekerasan yang memberikan kerugian besar kepada para korban dalam kasus ini.

Kondisi terdakwa:   Hakim mempertimbangkan kondisi terdakwa yang belum pernah tersandung hukum sebelumnya dan masih memiliki potensi untuk memperbaiki diri.
Ada unsur penyesalan:   Melalui sidang, terdakwa menunjukkan rasa penyesalan dan  keinginan untuk taat hukum di kemudian hari.

“Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa terdakwa adalah anggota legislatif yang dihormati masyarakat. Hukuman kerja sosial diharapkan dapat menjadi efek jera bagi terdakwa dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas,”

Terdakwa Seuperiyanto sendiri terlihat tenang saat mendengarkan vonis yang dibacakan. Ia mengaku akan menjalankan hukuman yang telah dijatuhkan dengan baik.

Kesimpulan

Putusan PN Kudus pada kasus perjudian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap segala bentuk pelanggaran, termasuk oleh figur publik, tetap berjalan adil dan tegas. Meskipun hukumannya tidak berupa penjara, mahkamah mengharapkan adanya efek jera dan pembalikan nilai pada diri terdakwa, serta menumbuhkan kesadaran terkait perlu dihindarinya perjudian yang merugikan.

Sumber: jogjajateng.com

Advertising Space

Slot 01 Available

Book Now

Promotion Slot

Slot 02 Available

Contact Admin

Sponsorship

Slot 03 Available

Partner With Us