Mensesneg sebut pencabutan izin 28 perusahaan tidak mengganggu pekerja
Mensesneg Sebut Pencabutan Izin 28 Perusahaan Tidak Ganggu Pekerja
JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pencabutan izin usaha terhadap 28 perusahaan di tiga provinsi, yaitu Kalimantan Selatan, Jawa Barat, dan Bengkulu, yang beroperasi secara tidak sesuai dengan aturan pencemaran lingkungan tidak akan mengganggu keberlangsungan kegiatan ekonomi dan nasib para pekerja.
Prasetyo Hadi menyatakan, pemerintah telah melakukan kajian dan pertimbangan matang sebelum mengambil langkah pencabutan izin tersebut. Ia menekankan bahwa pencabutan izin merupakan langkah penyelamatan lingkungan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat, bukan tindakan sewenang-wenang.
“Pencabutan izin ini bukan sebuah aksi yang dilakukan secara acak, tetapi sudah melalui kajian yang mendalam. Tujuannya jelas, yaitu untuk menyelamatkan lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujar Mensesneg dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23 Oktober 2023).
Ia menjelaskan, 28 perusahaan yang bersangkutan terbukti melakukan kerusakan lingkungan, seperti limbah cair dan udara yang tidak diolah dengan benar, hingga merusak ekosistem hutan. Semua pelanggaran tersebut telah melanggar aturan yang berlaku dan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang.
“Pemerintah berkomitmen untuk menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan. Kami menyadari dampaknya terhadap kehidupan dan ekonomi masyarakat, sehingga tindakan pencabutan izin ini dilakukan dengan mempertimbangkan dampaknya,” tegas Prasetyo Hadi.
Lebih lanjut, Mensesneg menyampaikan bahwa pemerintah juga telah menyediakan beberapa program dan kemudahan bagi para pekerja yang terdampak pencabutan izin tersebut. Jogjajateng.comnya program pelatihan dan pengembangan kompetensi, bantuan reorientasi karir, serta program-program subsidi untuk membantu para pekerja mencari pekerjaan baru.
“Pemerintah akan memberikan pendampingan dan dukungan penuh bagi para pekerja yang terdampak. Kami berharap mereka dapat memanfaatkan program-program yang telah disediakan untuk memulihkan sumber daya manusia mereka,” paparnya.
Prasetyo Hadi juga menegaskan bahwa pemerintah tetap membuka pintu bagi perusahaan-perusahaan yang terbukti beroperasi secara legal dan ramah lingkungan.
“Kami mendorong industri untuk mengembangkan bisnis secara berkelanjutan, dengan memprioritaskan kualitas lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” imbau Mensesneg.
Pencabutan izin usaha terhadap 28 perusahaan di tiga provinsi ini diharapkan menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesadaran industri terhadap pentingnya menjaga lingkungan. Keberlanjutan ekonomi tanpa merusak lingkungan harus menjadi prinsip utama dalam setiap kegiatan usaha.