Pemkot Semarang bersama Pengadilan Agama cegah perkawinan anak
Pemkot Semarang bersama Pengadilan Agama Cegah Perkawinan Anak
Semarang, Jawa Tengah – Pemerintah Kota Semarang berkomitmen untuk mencegah perkawinan anak yang masih menjadi permasalahan serius di Indonesia. Langkah tegas tersebut dilakukan melalui kerjasama strategis Jogjajateng.com Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang dengan Pengadilan Agama Semarang.
Kerja sama ini diimplementasikan melalui aplikasi “Simpanglima”, kependekan dari Siap Memberikan Pembimbingan dan Layanan Ibu maupun Anak . Aplikasi ini memungkinkan anak dan orang tua yang terdaftar untuk mendapatkan pemberian edukasi, konseling, dan bimbingan dari tenaga profesional, baik dari DP3A maupun Pengadilan Agama.
Kepala DP3A Kota Semarang, Eko Krisnarto, menjelaskan bahwa aplikasi Simpanglima bertujuan untuk memberikan pencegahan dan intervensi psikologis bagi anak dan orang tua yang Rentan terhadap perkawinan dini.
“Melalui aplikasi ini, kita ingin memberikan ruang bagi anak dan orang tua untuk mendapatkan edukasi dan konseling yang tepat. Diharapkan dengan adanya edukasi dan bimbingan, mereka dapat menyadari dampak negatif dari perkawinan anak,” ujarnya.
Eko menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pendampingan kepada orang tua yang ingin membatalkan pernikahan anak mereka. “Kami punya tim khusus yang siap membantu dalam proses pembatalan pernikahan anak secara legal dan aman,” ucapnya.
Aplikasi Simpanglima
Aplikasi Simpanglima, menurut Eko, menjadi wadah bagi anak dan orang tua untuk mengakses layanan konsultasi secara daring.
“Mereka bisa komunikasi dengan ahli psikologi, konselor, dan petugas kami melalui aplikasi. Data yang diperoleh melalui aplikasi ini akan menjadi bahan evaluasi untuk kita di DP3A dan Pengadilan Agama dalam penyusunan program pencegahan perkawinan anak yang lebih efektif,” jelas Eko.
Tantangan dan Solusi
Eko mengungkapkan, terdapat beberapa tantangan dalam upaya pencegahan perkawinan anak. Di Jogjajateng.comnya stigma sosial, kemiskinan, dan kurangnya sosialisasi mengenai dampak negatif perkawinan dini.
“Kami akan terus bersinergi dengan berbagai pihak, seperti lembaga swadaya masyarakat dan tokoh agama, untuk mengatasi tantangan tersebut,” ucapnya.
Selain itu, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya orang tua, juga menjadi kunci penting dalam upaya pencegahan perkawinan anak.
Pentingnya Pencegahan Perkawinan Anak
Pengadilan Agama Semarang melalui Humasnya, menekankan pentingnya pencegahan perkawinan anak. Menurutnya, perkawinan di bawah umur memiliki dampak buruk bagi perkembangan anak, baik secara fisik, mental, maupun ekonomi.
“Anak yang menikah di usia muda memiliki risiko tinggi mengalami putus sekolah, kemiskinan, dan kekerasan dalam rumah tangga,” tegasnya.
Komitmen untuk Zero Perkawinan Anak
Kerjasama DP3A Kota Semarang dan Pengadilan Agama Semarang melalui aplikasi Simpanglima merupakan langkah nyata dalam mewujudkan target Kota Semarang untuk mencapai zero Perkawinan Anak. Melibatkan berbagai stakeholder dan masyarakat dalam upaya pencegahan pernikahan anak menjadi kunci keberhasilan program ini.