BPJS Kesehatan Surakarta jalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Karanganyar
BPJS Kesehatan Surakarta Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Karanganyar
Surakarta, (27/07/2023) – BPJS Kesehatan Cabang Surakarta telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan angka kepatuhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha di Kabupaten Karanganyar.
Penandatanganan PKS oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta Debbie Nianta Musigiasari dan Kepala Kejari Karanganyar Yosua Gilding berlangsung di kantor Kejari Karanganyar.
“ICan We Can” adalah tema yang digaungkan dalam acara ini, melambangkan komitmen bersama Jogjajateng.com BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Karanganyar dalam membangun sinergitas dan percepatan kepatuhan peserta JKN.
“Per tahun 2025, sebanyak 22 persen penduduk Kabupaten Karanganyar terdaftar menjadi peserta JKN pada segmen PPU Badan Usaha,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta Debbie Nianta Musigiasari dalam sambutannya.
Terkait target tersebut, Debbie menyampaikan bahwa dibutuhkan upaya bersama untuk mencapai angka tersebut. Kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Karanganyar menjadi salah satu langkah strategis dalam mendorong kepatuhan peserta JKN.
“Kejaksaan Negeri memiliki peran penting dalam hal penegakan hukum. Kami berharap kolaborasi ini dapat menciptakan efek jera dan meningkatkan kesadaran pengusaha untuk mendaftarkan pekerja mereka sebagai peserta JKN,” tambah Debbie.
Sementara itu, Kepala Kejari Karanganyar Yosua Gilding menyatakan dukungan penuh Kejaksaan terhadap program BPJS Kesehatan. Menurutnya, JKN merupakan program penting bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Penegakan hukum terkait kepatuhan program JKN akan menjadi fokus kami. Kami akan memastikan langkah-langkah hukum ditempuh kepada pelaku usaha yang lalai dalam mendaftarkan pekerja mereka sebagai peserta JKN,” tegas Yosua Gilding.
Kerja sama ini terdiri dari beberapa poin penting, termasuk sinergi dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha, asistensi terkait pendafatan peserta JKN, pengawasan dan evaluasi kepatuhan JKN di instansi Pemerintah Kabupaten Karanganyar, dan penyelesaian sengketa terkait program JKN.
Kejaksaan juga akan turut memberikan pemahaman terkait peraturan dan undang-undang yang terkait dengan aspek kepatuhan JKN kepada pelaku usaha.
“Kami berharap kerja sama ini mendorong kesadaran dan partisipasi aktif pengusaha dalam program JKN. Sehingga masyarakat di Kabupaten
Karanganyar dapat mengakses layanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau,” pungkas Debbie Nianta Musigiasari.