JogjaJateng .com

Kasus meninggalnya dua penjambret, Komisi III DPR minta Kejari Sleman hentikan perkara Hogi Minaya

January 28, 2026 • Jogja jateng
Kasus meninggalnya dua penjambret, Komisi III DPR minta Kejari Sleman hentikan perkara Hogi Minaya

Kasus Meninggalnya Dua Penjambret, Komisi III DPR Minta Kejari Sleman Hentikan Perkara Hogi Minaya

Jakarta, 14 September 2023 – Komisi III DPR RI memprotes penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka dalam kasus kematian dua penjambret yang ia hadapi saat berusaha menghentikan aksi pencurian terhadap istrinya. Komite DPR yang membidangi perundang-undangan, hukum, dan keamanan meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman untuk menghentikan perkara tersebut.

Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman usai rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengan dengan Kajari Sleman, Kapolresta Sleman, dan Kuasa Hukum Hogi Minaya di Kompleks Parlemen Senayan.

“Berdasarkan hasil RDP ini, Komisi III DPR RI meminta kepada Kejari Sleman agar menghentikan perkara Hogi Minaya. Kami melihat bahwa tindakan Hogi Minaya itu merupakan bentuk upaya penanggulangan kejahatan,” tegas Habiburokhman dalam konferensi pers.

Ia menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, Komisi III mendapatkan penjelasan dari berbagai pihak, termasuk Kajari Sleman. Namun, setelah mendalami dan menganalisis segala informasi yang diperoleh, Komisi III menilai bahwa tindakan Hogi Minaya tepat karena ia bertindak spontan untuk melindungi istrinya dari kejahatan.

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula saat Hogi Minaya dan istrinya sedang berjalan di Jalan Imogiri Timur, Sleman, Yogyakarta. Dua penjambret masuk ke dalam gerigi Vespa milik Hogi Minaya dan mencoba mencuri tas istrinya. Dalam upaya menghentikan pencurian tersebut, Hogi Minaya bermobil dan mengejar kedua penjambret.

Kejar-kejaran yang dilakukan Hogi Minaya berakhir dramatis ketika kedua penjambret terjatuh dari sepeda motornya tersebut. Tragisnya, kedua penjambret meninggal dunia setelah kejadian itu.

Permohonan Kejelasan dan Prosedur Hukum

Komisi III juga menuntut klarifikasi atas proses hukum yang telah berjalan. Menurut Habiburokhman, mereka ingin memahami secara detail, mulai dari tahap penyidikan hingga penentu status Hogi Minaya sebagai tersangka.

“Kami ingin tahu secara jelas dasar hukum apa yang digunakan untuk menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka. Apakah dianggap melakukan tindakan yang berlebih dalam upaya penanggulangan kejahatan?” tanyanya.

Komisi III akan terus memantau kasus ini dan memastikan keadilan bagi Hogi Minaya.
Habiburokhman juga menekankan bahwa masyarakat memiliki hak untuk bertindak melindungi diri terhadap kejahatan, namun tetap harus dalam batas hukum yang berlaku.

Pentingnya Persentase Justru

“Tindakan Hogi Minaya menurut kami merupakan bentuk self-defense dalam dalam situasi darurat. Warga negara memiliki hak untuk melindungi diri dan orang-orang terdekatnya dari ancaman kejahatan,” tambah Habiburokhman.

Peristiwa ini memicu diskusi luas mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam menghadapi kejahatan. Komisi III berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum untuk lebih bijaksana dalam menafsirkan dan menerapkan hukum, terutama dalam situasi yang kompleks dan emosional.

Sumber: jogjajateng.com

Advertising Space

Slot 01 Available

Book Now

Promotion Slot

Slot 02 Available

Contact Admin

Sponsorship

Slot 03 Available

Partner With Us