JogjaJateng .com

Polri berkoordinasi Kemenkes dan BPOM rumuskan aturan gas N2O

January 30, 2026 • Jogja jateng
Polri berkoordinasi Kemenkes dan BPOM rumuskan aturan gas N2O

Polri Berkoordinasi dengan Kemenkes dan BPOM Rumuskan Aturan Penggunaan Gas N2O

Jakarta, – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk merumuskan aturan penggunaan gas medik nitrous oxide (N2O). Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan dan penindakan penyalahgunaan gas N2O yang sedang marak terjadi, terutama di kalangan anak muda.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agussanto, menjelaskan bahwa koordinasi ini bertujuan untuk menciptakan regulasi yang tegas dan komprehensif terkait penggunaan, distribusi, dan pengawasan gas N2O.

“Kami menyadari bahwa N2O memiliki beberapa manfaat medis, tetapi penggunaannya yang tidak bertanggung jawab bisa menimbulkan berbagai dampak negatif bagi kesehatan. Oleh karena itu, perlu ada aturan yang jelas untuk membatasi dan mengawasi penggunaannya,” ujar Komjen Agussanto dalam keterangannya.

Penyalahgunaan gas N2O telah menjadi perhatian serius di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Gas ini sering digunakan sebagai inhalan untuk mendapatkan efek “high” atau euforia. Kegunaan yang tidak tepat ini dapat berakibat fatal, seperti kerusakan sistem saraf, gangguan pernapasan, hingga kematian.

Kepala BPOM, Penny Lukito, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan beberapa langkah penting dalam merumuskan aturan ini. “Pertama, kami akan melakukan kajian mendalam mengenai penggunaan N2O di berbagai sektor, termasuk medis dan industri. Kedua, akan kami identifikasi potensi risiko dan dampak negatif yang berhubungan dengan penyalahgunaan N2O. Terakhir, akan kami buat regulasi yang efektif untuk mengawasi distribusi dan penggunaan N2O, serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan gas ini,” papar Penny.

Kebijakan yang Komprehensif

Kemenkes, diwakili oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Maxi Rein Ririeking, menegaskan bahwa peraturan yang akan dibuat harus menyentuh berbagai aspek, termasuk produksi, distribusi, dan konsumsi N2O. “Harapannya, dengan kebijakan yang komprehensif, kami bisa meminimalisir risiko penyalahgunaan dan sekaligus menjaga kualitas penggunaan N2O untuk kebutuhan medis yang sangat penting,” ungkap Maxi.

“Misalnya, dalam hal pengawasan pabrik produksi N2O, kami akan memastikan bahwa produksi dilakukan sesuai standar keamanan dan kualitas. Kemudian, distribusi N2O harus terkendali ketat. Penerima harus didaftarkan dan mendapatkan izin khusus. Hal ini untuk mencegah siphoning dan penyalahgunaan di luar jalur resmi.”

Dampak Negatif Penyalahgunaan N2O

Gas N2O memiliki potensi bahaya yang serius jika disalahgunakan. Beberapa studi menunjukkan bahwa N2O dapat menyebabkan:

 Kerusakan saraf:   Penggunaan jangka panjang dan berlebihan dapat merusak syaraf, mempengaruhi koordinasi, dan menyebabkan kelainan sensorik.
Gangguan pernapasan:   N2O dapat menggantikan oksigen di paru-paru, yang berujung pada kekurangan oksigen dalam tubuh (hipoksia), bahkan kematian.
Ketergantungan:    Bahaya lainnya adalah potensi ketergantungan yang dapat mengakibatkan perilaku impulsif dan gangguan pada fungsi sosial dan profesional.

BPOM, Kemenkes, dan Bareskrim sepakat bahwa upaya pencegahan dan penindakan penyalahgunaan N2O harus dilakukan secara berkelanjutan. “Kami akan terus menghimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan gas N2O dan menghindari penggunaan di luar keperluan medis. Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut tentang bahaya N2O, silakan menghubungi kami,” pungkas Penny Lukito.

Penyetaraan aturan dan pengawasan ketat terhadap N2O diharapkan dapat melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan gas ini. Koordinasi yang melibatkan berbagai lembaga terkait menunjukkan langkah kongkret yang diambil pemerintah dalam menjaga kesehatan serta keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda.

Sumber: jogjajateng.com

Advertising Space

Slot 01 Available

Book Now

Promotion Slot

Slot 02 Available

Contact Admin

Sponsorship

Slot 03 Available

Partner With Us