The Fight Against Femicide: Victories and Setbacks in 2025
Perjuangan Melawan Femisida: Kemenangan dan Tantangan di Tahun 2025
Montevideo, Uruguay – Di tengah berlangsungnya KTT G20 di Johannesburg pada bulan November 2025, ribuan perempuan di Afrika Selatan memilih untuk beraksi dengan meletakkan diri mereka terbaring di sebuah taman kota selama 15 menit. Setiap menit diibaratkan sebagai satu nyawa perempuan yang hilang akibat kekerasan berbasis gender setiap hari. Aksi simbolis ini diorganisasikan oleh organisasi masyarakat sipil, Women for Change, yang juga menghimpun lebih dari satu juta tanda tangan untuk mendesak pemerintah menyatakan kekerasan berbasis gender sebagai bencana nasional. Atas tuntutan ini, pemerintah akhirnya menyerah dan memberikan respon positif.
Kekerasan berbasis gender, termasuk femisida atau pembunuhan perempuan karena alasan gender, menjadi isu global yang mendesak. Data menunjukkan angka kekerasan terhadap perempuan terus meningkat di seluruh dunia, menjadi ancaman bagi kesetaraan gender sama dan hak asasi manusia dasar. Tahun 2025 menjadi titik kritis, di mana berbagai negara berupaya untuk merespons dengan serius dan mengambil langkah-langkah konkret untuk menangani fenomena ini.
Indonesia misalnya, telah melakukan beberapa kemajuan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan. Meskipun angka femisida di Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan beberapa negara lain, kejahatan ini tetap menjadi perhatian serius.
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan dan program untuk memberantas kekerasan seksual, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKS). Program-program pencegahan dan edukasi tentang hak-hak perempuan dan bahaya kekerasan berbasis gender juga semakin intensif digencarkan.
Namun, akses terhadap keadilan untuk korban kekerasan cenderung terhambat oleh beberapa faktor, seperti stigma sosial, keterbatasan akses terhadap layanan hukum, dan minimnya kesadaran masyarakat. Banyak korban yang takut untuk melaporkan kekerasan karena rasa malu atau takut pada reprisal dari pelaku.
“Keadilan bagi korban kekerasan berbasis gender adalah kunci untuk mencegah terjadinya kekerasan di masa depan. Sistem hukum harus memastikan bahwa pelaku dihukum secara adil dan korban mendapatkan perlindungan dan layanan yang layak,” ujar aktivis perempuan Indonesia, Hani Putri.
Di dunia internasional, kampanye global seperti “UNiTE to End Violence Against Women” oleh PBB telah menggerakkan berbagai negara untuk bekerja sama dalam memerangi kekerasan berbasis gender. Dalam KTT G20 2025, isu ini menjadi salah satu topik utama pembahasan, dan para pemimpin dunia sepakat untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut dalam memerangi kejahatan ini.
Kesimpulan
Tahun 2025 menjadi tahun penting dalam upaya melawan femisida. Meskipun terdapat kemajuan dalam berbagai negara, masih banyak tantangan yang harus dihadapi. Kecemasan dan rasa putus asa di kalangan perempuan di seluruh dunia menunjukkan bahwa perjuangan untuk mencapai kesetaraan gender dan mengakhiri kekerasan terhadap perempuan masih jauh dari selesai. Dibutuhkan komitmen kolektif dari pemerintah, masyarakat sipil, dan seluruh individu untuk menciptakan dunia yang lebih adil dan aman bagi perempuan.