Thousands of Kenya’s Smallholder Coffee Farmers Risk Losing EU Market as Deforestation Law Takes Effect
Ribuan Petani Kopi Rakyat Kenya Terancam Kehilangan Pasar UE
NYERI, Kenya – Selama dua dekade terakhir, Sarah Nyaga, seorang petani rakyat di Kabupaten Embu, Kenya, telah mengabdikan dirinya pada budidaya kopi. Seperti mayoritas petani kopi lainnya di Kenya, Nyaga bergantung pada pasar ekspor. Sejumlah besar kopi dari Kenya dialihkan ke pasar Uni Eropa (UE). Namun, sebuah undang-undang baru mengancam untuk merusak sumber pendapatan ribuan petani seperti Nyaga.
Undang-undang itu, yang dikenal sebagai European Union’s Deforestation Regulation (EUTR), bertujuan untuk mencegah impor komoditas bersumber dari deforestasi. Aturan ini, yang mulai berlaku pada tahun 2023, mewajibkan importir UE untuk membuktikan bahwa produk yang mereka impor, termasuk kopi, tidak berkontribusi terhadap hilangnya hutan. Melalui aturan ini, UE berupaya melindungi hutan secara global dan memerangi perubahan iklim.
Namun, ketidakjelasan tentang implementasi aturan dan tantangan dalam pelacakan rantai pasokan produk pertanian membuat banyak petani kopi rakyat di Kenya merasa khawatir. “Kami dipaksa untuk beradaptasi dengan aturan baru yang rumit ini, tetapi kami tidak memiliki sumber daya untuk melakukannya,” ujar Nyaga. “Banyak dari kami tidak memiliki dokumen resmi untuk menelusuri rantai pasokan kopi kami, dan kami khawatir bahwa kami akan dikeluarkan dari pasar UE.”
Peter Mwangi, seorang pemerhati pertanian di Nairobi, mengungkapkan bahwa sebagian besar petani kopi rakyat di Kenya tidak memiliki sistem pelacakan yang baik untuk mengidentifikasi asal-usul biji kopi mereka. “Mereka umumnya menanam kopi di ladang kecil dan menjualnya kepada penggiling kopian tanpa pengawasan ketat atas rantai pasokan,” katanya.
Lebih lanjut, Mwangi menjelaskan bahwa petani kecil seringkali kekurangan modal untuk memastikan praktik keberlanjutan seperti pengolahan tanah yang tepat dan reforestasi. “Tantangan terbesar adalah bagaimana memastikan bahwa petani kecil memiliki akses ke pendidikan dan pelatihan yang cukup untuk memenuhi persyaratan regulasi baru,” tambahnya.
Untuk membantu petani menghadapi tantangan ini, sejumlah organisasi non-pemerintah (NGO) telah bermunculan dan memberikan bantuan teknis, seperti pelatihan tentang praktik pertanian berkelanjutan dan bantuan dalam mengakses sertifikasi seperti Rainforest Alliance. Namun, akses ke sumber daya ini masih terbatas bagi banyak petani kecil yang membutuhkannya.
Kesimpulan
Meskipun bertujuan untuk melindungi lingkungan, EUTR menghadapi tantangan besar dalam implementasinya di negara berkembang seperti Kenya. Keputusan UE untuk meningkatkan standar keberlanjutan perlu diimbangi dengan dukungan finansial dan teknis kepada petani kecil agar mereka tetap dapat bersaing di pasar global.
Di tengah keraguan, Nyaga dan sesama petani kopi rakyat terus berharap agar pemerintah Kenya dan UE dapat bekerja sama untuk mencari solusi yang adil demi keberlanjutan industri kopi yang menjadi kearah lebat bagi kehidupan mereka.