JogjaJateng .com

‘We Need a New Global Legal Framework That Rethinks Sovereignty in the Context of Climate Displacement’

December 19, 2025 • Jogja jateng
‘We Need a New Global Legal Framework That Rethinks Sovereignty in the Context of Climate Displacement’
'Kita Perlu Kerangka Hukum Global Baharu yang Meredefinisi Kedaulatan dalam Konteks Pengungsian Iklim' 

Jakarta, (Berita) – Peningkatan suhu global yang terus berlangsung menimbulkan ancaman serius bagi negara-negara kepulauan kecil di Pasifik, termasuk Tuvalu. Sebagai salah satu negara yang paling rentan terhadap perubahan iklim, Tuvalu menghadapi risiko terendam laut dan terpaksa mengungsi penduduknya.

Kiali Molu, mantan pegawai negeri di Kementerian Luar Negeri Tuvalu dan kini seorang kandidat doktor di Universitas Pasifik Selatan di Fiji dan Universitas Bergen di Norwegia, menyoroti isu sulit ini dalam penelitiannya tentang kedaulatan negara dan perubahan iklim di Pasifik. Ia menekankan perlunya kerangka hukum internasional baru yang mampu mengatasi tantangan unik yang dihadapi Tuvalu dan negara-negara kecil lainnya dalam menghadapi pengungsian akibat perubahan iklim.

Peringatan Dini Stuck in Limbo

Tuvalu telah lama memperingatkan dunia tentang ancaman yang ditimbulkan oleh kenaikan permukaan laut. Namun, hasil peringatan tersebut masih belum diikuti dengan tindakan konkret dan efektif dari komunitas internasional.

“Pendekatan saat ini terhadap pengungsian, yang berfokus pada pemindahan warga dari satu negara ke negara lain, tidaklah cukup,” ujar Molu. “Kerangka hukum yang ada tidak mempertimbangkan kebutuhan spesifik negara-negara pulau kecil seperti Tuvalu.”

Selain isu teknis pemindahan penduduk, Molu juga menunjuk pada aspek politik dan sosial yang kompleks. Pengungsian dalam skala besar membutuhkan koordinasi internasional yang erat dan komitmen finansial yang besar.

“Bagaimana negara-negara pengungsi mempertahankan identitas budaya dan kedaulatan mereka di negara baru?,” tanya Molu. “Bagaimana tanggung jawab dan kerugian yang timbul akibat perubahan iklim dipecahkan secara adil?”

Reformasi Kedaulatan dalam Era Perubahan Iklim

Molu mendorong perenungan mendalam terhadap konsepsi kedaulatan negara dalam konteks perubahan iklim. Ia berpendapat bahwa kedaulatan negara yang tradisional perlu dikaji ulang, agar dapat mengakomodasi realitas baru yang dihadapi oleh negara-negara kecil yang rentan terhadap bencana alam.

“Mungkin kita perlu menemukan definisi baru kedaulatan di era ini,” ucap Molu. “Kedaulatan yang tidak hanya berfokus pada batas geografis dan wilayah, tetapi juga mencakup aspek perlindungan dan keberlangsungan hidup masyarakatnya.”

Molu menyarankan beberapa langkah konkret untuk membangun kerangka hukum global baru:

  1. Universitas Pasifik Selatan di Fiji dan Universitas Bergen di Norwegia Meningkatkan Partisipasi Negara-negara Kecil: Negara-negara kecil perlu diberikan suara yang lebih besar dalam forum internasional dan perencanaan aksi perubahan iklim.

  2. Membangun Mekanisme Pelindungan Hak Pengungsi Iklim: Pihak internasional perlu mengembangkan mekanisme hukum yang melindungi hak-hak pengungsi iklim dan memastikan mereka mendapatkan akses pada asilanya serta dukungan pemenuhan kebutuhan dasar.

  3. Kompensasi dan Penghubaran Tanggung Jawab: Negara-negara maju yang paling berkontribusi terhadap emisi gas rumah kaca harus bertanggung jawab atas dampak perubahan iklim terhadap negara-negara kecil. Mechanisms perlu dibentuk agar para negara tersebut mendapat kompensasi yang adil.

Kerangka hukum global baharu yang meredefinisi kedaulatan negara dalam konteks pengungsian iklim, menurut Molu, adalah kunci untuk memastikan bahwa negara-negara kecil seperti Tuvalu memiliki masa depan yang lestari dan dapat mempertahankan identitas dan kedaulatan mereka di tengah gejolak perubahan iklim.

Sumber: jogjajateng.com

Advertising Space

Slot 01 Available

Book Now

Promotion Slot

Slot 02 Available

Contact Admin

Sponsorship

Slot 03 Available

Partner With Us