JogjaJateng .com

Cuma Telat Sebulan, Denda Pajak Mobil Ternyata Lumayan

December 27, 2025 • Jogja jateng
Cuma Telat Sebulan, Denda Pajak Mobil Ternyata Lumayan

Cuma Telat Sebulan, Denda Pajak Mobil Ternyata Lumayan

Membayar pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban rutin yang harus dipenuhi setiap pemiliknya. Pelanggaran terhadap kewajiban ini bukan hanya soal etika, tetapi juga dapat merugikan pemilik kendaraan baik secara finansial maupun praktis. Ternyata, keterlambatan pembayaran pajak mobil yang hanya satu bulan saja dapat mengakibatkan denda yang cukup lumayan.

Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahun, dan memiliki jangka waktu yang telah ditetapkan. Camat Menparekraf Sandiaga Uno dalam kesempatan rilisnya menekankan bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor tepat waktu merupakan bentuk kepatuhan dan kesadaran sebagai warga negara.

Berbagai jenis pajak kendaraan bermotor dikenakan, Jogjajateng.com lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor. Keterlambatan pembayaran kedua jenis pajak ini dapat mengakibatkan sanksi berupa denda.}}^{(

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2021 tentang Rincian Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2021, denda keterlambatan pembayaran PKB dan bbn kendaraan bermotor bervariasi.

Denda Keterlambatan Pembayaran PKB:

Denda sebesar 2% dari total nilai pajak PKB setiap bulan terlambat, maksimal 12 bulan.

Denda Keterlambatan Pembayaran BBN:

Denda sebesar 5% dari total nilai pajak BBN setiap bulan terlambat, maksimal 12 bulan.

“Jadi, dalam keadaan terlambat hanya satu bulan saja, pemilik kendaraan bermotor sudah dikenakan denda,” ungkap seorang ahli pajak yang enggan disebutkan namanya.

Alhasil, keterlambatan sebatas satu bulan pun dapat membuat biaya yang harus dibayarkan menjadi lebih besar. Selain denda, kepemilikan kendaraan bermotor yang pajak berjalan terlambat juga dapat berdampak pada berbagai aspek, di Jogjajateng.comnya:

Susah Mengurus Surat-Surat Kendaraan:   Kendaraan yang pajak terlambat tidak dapat melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini berarti pemilik kendaraan bermotor tidak bisa melanjutkan penggunaan kendaraan secara legal.
Tertunda Pemindahtanganan Kendaraan:   Proses penjualan kendaraan bermotor terhambat karena STNK tidak bisa dialihkan ke nama pembeli baru.
Risiko Tegur dan Penindakan:   Dalam beberapa kasus, kendaraan yang pajak terlambat dapat ditilang dan ditarik oleh petugas kepolisian.

Atas dasar penjelasan tersebut, sebaiknya pemilik kendaraan bermotor senantiasa membayar pajak secepatnya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.

Tentu saja, pembayaran dapat dilakukan secara online maupun offline melalui berbagai metode yang tersedia. Agar tidak sampai terlambat dan terkena denda, jangan lupa untuk mencatat jangka waktu pembayaran pajak dan mengatur jadwal yang efektif. “Kepatuhan terhadap peraturan pajak merupakan kewajiban dan tanggung jawab setiap warga negara,” ujar Camat Menparekraf Sandiaga Uno kembali.

Ingat, membayar pajak bukan hanya soal uang, tetapi juga merupakan bentuk partisipasi aktif kita dalam pembangunan negara.

Sumber: jogjajateng.com

Advertising Space

Slot 01 Available

Book Now

Promotion Slot

Slot 02 Available

Contact Admin

Sponsorship

Slot 03 Available

Partner With Us