JogjaJateng .com

Dipantau ETLE, Berapa Kecepatan Maksimum di Jalan Raya?

December 22, 2025 • Jogja jateng
Dipantau ETLE, Berapa Kecepatan Maksimum di Jalan Raya?

Dipantau ETLE, Berapa Kecepatan Maksimum di Jalan Raya?

Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) semakin canggih dan tak hanya mengawasi pelanggaran kasat mata seperti menerobos lampu merah. Kecepatan kendaraan juga menjadi salah satu target pengawasan ETLE. Masyarakat sebaiknya familier dengan aturan dan batas kecepatan yang berlaku di jalan raya untuk menghindari tilang elektronik.

Melansir Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Petunjuk Tekni dan Prosedur Pemberlakuan Pembinaan dan Penegakan Hukum Lalu Lintas dengan Sistem Electronic Traffic Law Enforcement, terdapat beberapa kategori jalan dengan batas kecepatan yang berbeda.

Jalan Pesisir Kota dan Suburban:   Beroperasinya ETLE dalam pengawasan kecepatan berlaku di jalan pesisir dan suburban, di mana bau dan kebiasaan berkendara lebih santai dan santai.  Batas kecepatan di jalan jenis ini hanya   60 kilometer per jam (km/jam)  . 

Jalan Khusus, Butuh Perhatian:   Pada jalan lain seperti jalan lintas provinsi, jalan tol, jalan lingkar, dan jalan utama dalam kota di luar pusat kota, batas kecepatan diatur   80 km/jam  . 

Jalan Pendukung dan Pedesiran:   Beroperasinya ETLE juga berlaku di jalan sekunder, jalan kabupaten, dan jalan desa. Di area-area ini, kecepatan kendaraan dibatasi 60 km/jam

Dijelaskan Pak Budi, Kasat Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur, bahwa ETLE ditempatkan di titik-titik rawan untuk menegakkan protokol lalu lintas. “Tentu saja, kami menitikberatkan pada keselamatan dan ketertiban jalan,” ujarnya. “Kecepatan kendaraan yang berlebihan menjadi salah satu faktor kecelakaan lalu lintas utama.”

Sistem ini menggunakan teknologi canggih untuk mendeteksi kecepatan kendaraan secara otomatis. Kamera ETLE dilengkapi sensor yang dapat mencatat kecepatan kendaraan yang melintas di depan.

Keuntungan ETLE dapat dirasakan oleh masyarakat dalam beberapa hal. Di Jogjajateng.comnya:

  1. Meningkatkan Keadilan: ETLE bekerja secara obyektif. Sistem ini tidak memihak dan tetap menindak pelanggaran secara konsisten, terlepas dari faktor lain seperti pakaian atau status sosial.

  2. Melanjutkan Pencegahan Kecelakaan: ETLE mengawasi kecepatan kendaraan secara proaktif sehingga dapat menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.

  3. Meningkatkan Tingkat Kesadaran: Kehadiran camera ETLE memotivasi pengendara untuk lebih berhati-hati dalam berkendara. Adanya ancaman tilang elektronik mendorong kesadaran akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.

Namun, ETLE juga memiliki beberapa tantangan. Dibutuhkan edukasi yang masif bagi masyarakat agar terhindar dari terlambat atau tidak mengetahui aturan lalu lintas yang berlaku.

Pak Yanto, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, menekankan pentingnya sosialisasi program ETLE secara intens. “Masyarakat perlu diajak untuk memahami tujuan ETLE dan dampaknya bagi keselamatan. Edukasi yang tepat dapat membantu masyarakat beralih ke kebiasaan berkendara yang lebih baik.”

Sistem ETLE memiliki tujuan mulia, yaitu menciptakan jalan raya yang lebih aman dan tertib. Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam mensukseskannya dengan selalu mematuhi aturan lalu lintas, termasuk batas kecepatan yang berlaku.

Sumber: jogjajateng.com

Advertising Space

Slot 01 Available

Book Now

Promotion Slot

Slot 02 Available

Contact Admin

Sponsorship

Slot 03 Available

Partner With Us