JogjaJateng .com

DJP Bakal Sanksi Pecat Pegawainya Jika Terbukti Lakukan Suap

January 10, 2026 • Jogja jateng
DJP Bakal Sanksi Pecat Pegawainya Jika Terbukti Lakukan Suap

DJP Bakal Sanksi Pecat Pegawainya Jika Terbukti Melakukan Suap

Jakarta, ( ) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik suap terkait pengurangan nilai pajak. Kepala DJP Suryo Utoyo menyatakan, bagi pegawai DJP yang terbukti melakukan suap, akan diberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan.

“Kami punya komitmen untuk memberantas praktik korupsi dan suap. Jika terbukti, sanksi diberikan tegas, termasuk pemecatan,” tegas Suryo Utoyo dalam keterangan resmi DJP, Selasa (26/9/2023).

Sanksi tegas ini menjadi bukti keseriusan DJP dalam menjaga integritas organisasi dan menegakkan keadilan pajak. Menurut Suryo, praktik suap dalam pengurangan nilai pajak sangat merugikan negara dan masyarakat.

“Pengurangan nilai pajak yang dilakukan secara tidak sah merampas hak negara untuk mendapatkan pendapatan yang seharusnya. Hal ini akan mempengaruhi jalannya perekonomian negara,” jelas Suryo.

DJP tengah fokus dalam meningkatkan sistem pengawasan dan penegakan hukum di internalnya. Suryo menjelaskan, beberapa langkah telah diambil untuk mencegah praktik suap, di Jogjajateng.comnya:

Peningkatan sistem teknologi  : DJP terus mengembangkan aplikasi dan sistem pengawasan yang canggih untuk mengantisipasi dan mendeteksi potensi korupsi.
Pelatihan dan sosialisasi  : Pegawai DJP secara rutin diberikan pelatihan dan sosialisasi mengenai etika profesi dan bahaya korupsi.
Sinergi dengan pihak eksternal  : DJP melakukan kerjasama dengan lembaga terkait, seperti Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti setiap kasus dugaan suap yang dilaporkan.
Transparansi dan akuntabilitas  : DJP berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik pajak. 

Lebih lanjut, Suryo menekankan bahwa DJP terbuka kepada masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan praktik korupsi atau suap yang ditemukan terkait layanan pajak.

“Kami sangat mengharapkan dukungan masyarakat untuk bersama-sama memberantas praktik suap dan korupsi dalam sektor pajak,” imbau Suryo.

Berdasarkan pernyataan dan langkah yang diimplementasikan oleh DJP, terlihat komitmen serius dalam mencegah dan memberantas praktik suap. Sanksi tegas merupakan bentuk nyata penegakan hukum dan upaya untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pajak.

Dengan terus meningkatkan sistem pengawasan dan sinergi dengan berbagai pihak, DJP diharapkan dapat menciptakan lingkungan pegawai yang bersih dan bebas dari korupsi. Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif melaporkan dugaan-dugaan suap dan korupsi di sektor pajak untuk mendukung terwujudnya sistem perpajakan yang adil dan transparan.

Sumber: jogjajateng.com

Advertising Space

Slot 01 Available

Book Now

Promotion Slot

Slot 02 Available

Contact Admin

Sponsorship

Slot 03 Available

Partner With Us