DJP Bongkar Trik Nakal Pengusaha Demi Tetap Dapat Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen
DJP menemukan indikasi sejumlah pelaku usaha mendirikan badan usaha baru agar omzet tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar dan dapat fasilitas tarif pajak UMKM.
DJP menemukan indikasi sejumlah pelaku usaha mendirikan badan usaha baru agar omzet tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar dan dapat fasilitas tarif pajak UMKM. Hal ini relevan dalam konteks Nasional.
DJP menemukan indikasi sejumlah pelaku usaha mendirikan badan usaha baru agar omzet tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar dan dapat fasilitas tarif pajak UMKM. Hal ini relevan dalam konteks Nasional.
DJP menemukan indikasi sejumlah pelaku usaha mendirikan badan usaha baru agar omzet tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar dan dapat fasilitas tarif pajak UMKM. Hal ini relevan dalam konteks Nasional.
DJP menemukan indikasi sejumlah pelaku usaha mendirikan badan usaha baru agar omzet tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar dan dapat fasilitas tarif pajak UMKM. Hal ini relevan dalam konteks Nasional.
DJP menemukan indikasi sejumlah pelaku usaha mendirikan badan usaha baru agar omzet tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar dan dapat fasilitas tarif pajak UMKM. Hal ini relevan dalam konteks Nasional.
DJP menemukan indikasi sejumlah pelaku usaha mendirikan badan usaha baru agar omzet tetap berada di bawah batas Rp4,8 miliar dan dapat fasilitas tarif pajak UMKM. Hal ini relevan dalam konteks Nasional.
Redaksi akan mengikuti perkembangan berita ini.