Kuota Haji Lansia per Provinsi Sebesar 5 Persen, Berikut Syaratnya
Kuota Haji Lansia per Provinsi Sebesar 5 Persen, Berikut Syaratnya
Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan kuota khusus bagi jemaah haji lanjut usia (lansia) sebesar 5 persen dari total kuota haji per provinsi untuk penyelenggaraan tahun 2026. Keputusan ini diambil untuk memenuhi aspirasi umat muslim senior yang ingin melaksanakan ibadah haji.
“Kami telah menetapkan alokasi 5% kuota haji bagi jemaah lansia untuk setiap provinsi,” ujar Mohammad Ali, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji Luar Negeri (PHLN) pada Kementerian Agama (Kemenag) melalui keterangan tertulisnya.
Mohammad Ali menjelaskan bahwa penentuan kuota tersebut berdasarkan pertimbangan terhadap kesehatan dan kemampuan fisik jemaah lansia dalam melaksanakan ibadah haji. Akan tetapi, pemerintah memastikan bahwa kemudahan dan pelayanan khusus akan diberikan kepada jemaah lansia dalam menjalankan ibadah di tanah suci.
Syarat utama yang harus dipenuhi oleh jemaah lansia untuk bisa mendapatkan kuota khusus ini adalah usia minimum 65 tahun. Selain itu, terdapat beberapa persyaratan pendukung yang harus mereka penuhi, di Jogjajateng.comnya:
Memiliki paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan sebelum keberangkatan
Melampirkan surat keterangan sehat berusia, dikeluarkan oleh dokter yang ditunjuk oleh Kemenag
Mampu melaksanakan salat dan membaca dua rakaat dengan dibantu
Dapat berjalan kaki minimal 500 meter tanpa bantuan
Tidak memiliki riwayat penyakit yang signifikan dan dapat dikelola dengan baik selama ibadah haji
Memiliki pendamping yang siap membantu selama pelaksanaan haji
Mohammad Ali menekankan bahwa meskipun kuota haji bagi lansia diberikan, mereka tetap harus memenuhi semua syarat yang berlaku bagi jemaah haji secara umum.
“Kemenag berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh jemaah haji, termasuk lansia, dapat melaksanakan ibadah haji dengan nyaman, aman, dan lancar,” tutur Mohammad Ali.
Bagi para jemaah lansia yang memiliki aspirasi untuk melaksanakan ibadah haji, Kemenag mengimbau mereka untuk segera mempersiapkan diri, mulai dari menjaga kesehatan hingga memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.
Pemantauan dan koordinasi dengan petugas di lapangan juga dilakukan secara baik untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan jemaah lansia selama menjalankan ibadah haji.
Kesimpulan
Keputusan penetapan kuota khusus bagi jemaah lansia dalam penyelenggaraan haji pada tahun 2026 merupakan langkah yang positif untuk mewujudkan aspirasi umat muslim senior. Kehadiran mereka dalam pancaran semangat keagamaan di tanah suci akan semakin memperkaya khitatan keberagaman dalam pelaksanaan ibadah haji. Namun, penentuan kuota ini bukanlah berarti menjembatani semua kebutuhan masyarakat.
Pemerintah akan terus berupaya agar kuota haji bagi berbagai kelompok, termasuk lansia, dapat disesuaikan dengan kebutuhan umat muslim dan kondisi yang ada ilmu pengetahuan dan teknologi perjalanan.