JogjaJateng .com

Lengkap! 12 Poin Substansi RUU PPRT: Dari Perekrutan hingga Larangan Potong Upah

April 20, 2026 • Jogja jateng
Lengkap! 12 Poin Substansi RUU PPRT: Dari Perekrutan hingga Larangan Potong Upah

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan mengatakan ada 12 poin substansi yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan mengatakan ada 12 poin substansi yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) Hal ini relevan dalam konteks Nasional.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan mengatakan ada 12 poin substansi yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) Hal ini relevan dalam konteks Nasional.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan mengatakan ada 12 poin substansi yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) Hal ini relevan dalam konteks Nasional.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan mengatakan ada 12 poin substansi yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) Hal ini relevan dalam konteks Nasional.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan mengatakan ada 12 poin substansi yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) Hal ini relevan dalam konteks Nasional.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan mengatakan ada 12 poin substansi yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) Hal ini relevan dalam konteks Nasional.

Redaksi akan mengikuti perkembangan berita ini.

Sumber: jogjajateng.com

Advertising Space

Slot 01 Available

Book Now

Promotion Slot

Slot 02 Available

Contact Admin

Sponsorship

Slot 03 Available

Partner With Us