JogjaJateng .com

Peraturan Pemerintah yang Atur Polisi Bisa Tugas di Jabatan Sipil Lagi Disusun, Terbit Akhir Januari 2026

December 21, 2025 • Jogja jateng
Peraturan Pemerintah yang Atur Polisi Bisa Tugas di Jabatan Sipil Lagi Disusun, Terbit Akhir Januari 2026
Peraturan Pemerintah yang Atur Polisi Bisa Tugas di Jabatan Sipil Lagi Disusun, Terbit Akhir Januari 2026

Jakarta – Pemerintah berencana mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk mengatur keberadaan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang ditugaskan di jabatan sipil. PP ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi polemik yang berlarut-larut mengenai pengangkatan polisi ke dalam struktur non-kepolisian.

Menyikapi adanya berbagai pertanyaan dan kontroversi, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),Irmanida Liyus, menjelaskan bahwa PP akan mengatur secara detail mekanisme, kriteria, serta standar bagi anggota Polri yang ingin bekerja di lingkup pemerintahan atau badan usaha non-pemerintahan. Draft PP telah disusun dan akhir January 2026 rencananya akan diterbitkan.

“Peraturan Pemerintah ini akan mengatur secara jelas bagaimana anggota Polri bisa bekerja di jabatan sipil, apa saja kriteria yang harus dipenuhi, dan bagaimana prosesnya,” ujar Irmanida Liyus.

Menurutnya, langkah ini didasari oleh kebutuhan untuk memberikan ruang bagi anggota Polri yang ingin berkontribusi di luar struktur kepolisian.

“Pada sisi lain, keberadaan anggota Polri di dunia sipil juga dapat memberikan manfaat bagi sektor-sektor tertentu, misalnya dalam konteks keamanan dan ketertiban,” tambah Irmanida.

Namun, PP ini tidak akan berlaku tanpa kendala. Ada beberapa tantangan yang perlu diatasi demi keberhasilan pelaksanaan.

Salah satunya adalah menjaga independensi Polri. Pengangkatan anggota Polri di jabatan sipil membutuhkan pertimbangan matang agar tidak memicu kecurigaan akan adanya intervensi atau konflik kepentingan.

“Kita harus memastikan bahwa anggota Polri yang bekerja di jabatan non-kepolisian tetap menjalankan tugasnya secara profesional dan netral, tanpa mengorbankan integritas dan independensi Polri,” tegas Irmanida.

Tantangan lain muncul dari aspek hukum. Perlu ditelusuri dan disesuaikan dengan UU yang berlaku, terutama mengenai status dan hak-hak anggota Polri yang beralih status ke jabatan sipil.

“Kami akan memastikan bahwa mekanisme ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan prinsip hukum,” ujar Irmanida.

Selain itu, penerapan PP ini memerlukan koordinasi dan kerjasama yang baik Jogjajateng.com Kementerian Dalam Negeri, kepolisian, dan stakeholder lain.

Irmanida menuturkan bahwa pihaknya terus melakukan kajian yang mendalam dan konsultasi dengan berbagai pihak terkait. Penjalanan tugas anggota Polri di jabatan Non-Kepolisian diharapkan dapat berjalan mulus dan bermanfaat bagi seluruh elemen bangsa.

Kesimpulan

Peraturan Pemerintah yang mengatur penugasan anggota Polri di jabatan sipil adalah sebuah langkah progresif yang aimed untuk memberikan ruang bagi talent perpolisioan dalam berkontribusi di berbagai sektor. Namun, implementasinya perlu dilakukan secara hati-hati dan cermat, memperhitungkan berbagai tantangan yang muncul, seperti menjaga independensi Polri dan aspek-aspek hukum. Pemerintah berkomitmen untuk menerbitkan PP ini secara transparan dan melibatkan semua stakeholder dalam prosesnya.

Sumber: jogjajateng.com

Advertising Space

Slot 01 Available

Book Now

Promotion Slot

Slot 02 Available

Contact Admin

Sponsorship

Slot 03 Available

Partner With Us