JogjaJateng .com

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengusiran Nenek Elina di Surabaya, Satu Masih Buron

December 29, 2025 • Jogja jateng
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengusiran Nenek Elina di Surabaya, Satu Masih Buron

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengusiran Nenek Elina di Surabaya, Satu Masih Buron

Surabaya – Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengusiran nenek Elina Widjajanti dari rumahnya di Kecamatan Krembangan, Surabaya. Pelaku yang berhasil diringkus polisi aktif sebagai anggota dari Forum Hindu Dharma Jawa Timur (FHDJT), organisasi yang kini dibantah keterlibatannya dalam peristiwa tersebut.

Kasus ini viral setelah beredarnya video yang memperlihatkan sekelompok orang berpakaian merah memaksa nenek Elina keluar dari rumahnya pada Rabu (27/12) lalu. Adegan tersebut memancing kecaman dari berbagai pihak, termasuk Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang memerintahkan jajaran kepolisian untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut.

“Berdasarkan sejumlah bukti dan keterangan saksi, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolresta Surabayaya, Kombes Pol. Farman kepada awak media, Rabu (28/12). Kedua tersangka,identified as IN dan RN, telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya terjerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 368 KUHP tentang memperruseakan orang, karena perbuatan mereka dianggap telah menimbulkan luka-luka dan ketakutan pada Elina.

Sementara itu, kepada awak media, Ketua FHDJT, bernama Andi, membenarkan bahwa IN dan RN merupakan anggota organisasi mereka. Namun, ia menekankan bahwa FHDJT tidak terlibat dalam peristiwa pengusiran tersebut.

“Organisasi kita mendukung penegakan hukum dan akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam proses penyelidikan. Kita berharap kasus ini ditangani dengan adil dan transparan,” kata Andi.

Netizen memberikan beragam komentar terkait kasus ini, dengan sebagian besar mengutuk tindakan pengusiran yang dilakukan. Beberapa pihak juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi lansia dan menuntut tegaknya rasa keadilan.

Polisi mengungkapkan bahwa masih ada satu orang tersangka lainnya yang masih dalam proses pengejaran.

“Kami telah melakukan penyelidikan dan identifikasi terhadap pelaku berikut. Proses penangkapan dilakukan secara bertahap guna memastikan keamanan dan kelancaran penyelidikan,” terang Farman.

Kesimpulan:

Kasus pengusiran nenek Elina Widjajanti telah memasuki tahap penyelidikan yang serius, dengan dua tersangka telah ditetapkan dan satu orang masih dalam pengejaran. Peristiwa ini menyoroti isu penting mengenai perlindungan lansia dan penegakan hukum di masyarakat. Kewajiban bagi semua pihak untuk menciptakan lingkungan yang aman dan menghormati hak-hak warga negara, khususnya di kalangan lansia.

Sumber: jogjajateng.com

Advertising Space

Slot 01 Available

Book Now

Promotion Slot

Slot 02 Available

Contact Admin

Sponsorship

Slot 03 Available

Partner With Us