JogjaJateng .com

Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Diuji Lewat Laboratorium Forensik Independen

December 22, 2025 • Jogja jateng
Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Diuji Lewat Laboratorium Forensik Independen

Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Diuji Lewat Laboratorium Forensik Independen

Jakarta – Roy Suryo, mantan pejabat yang menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga periode 2007-2009, melalui kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, mengeluarkan permintaan untuk dilakukannya uji forensik independen terhadap ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disita penyidik pada 17 Agustus 2023.

Permintaan ini muncul menyusul kasus yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian atas dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong yang melibatkan Roy Suryo. Ijazah Jokowi menjadi salah satu barang bukti yang disita dalam kasus tersebut.

Ahmad Khozinudin menjelaskan bahwa uji forensik independen diperlukan untuk memastikan keaslian ijazah yang saat ini telah disita penyidik. Menurutnya, pengujian independen oleh laboratorium forensik pihak ketiga dapat memberikan bukti otentik mengenai keaslian ijazah Jokowi.

“Kami meminta pihak kepolisian untuk melakukan uji forensik independen terhadap ijazah yang disita oleh penyidik,” ujar Ahmad Khozinudin di Jakarta, 20 Agustus 2023.

Ia menambahkan bahwa permintaan ini ditujukan untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam proses penyidikan.

“Tujuan kami adalah agar proses hukum ini berjalan adil dan transparan. Uji forensik independen dapat memastikan bahwa bukti yang digunakan dalam kasus ini benar dan akurat,” ungkapnya.

Kuasa hukum Roy Suryo masih belum dapat menjelaskan secara rinci mengenai dasar hukum yang mendukung permintaan uji forensik independen terhadap ijazah Jokowi.

Permintaan ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat. Beberapa pihak mendukung tindakan Roy Suryo dan kuasa hukumnya untuk memastikan keaslian ijazah Jokowi. Mereka berpendapat bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi hal yang penting dalam proses hukum.

Namun, pihak lain menilai bahwa permintaan ini tidak relevan dengan kasus yang sedang ditangani. Mereka berpendapat bahwa kasus yang dihadapi Roy Suryo terkait dengan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong, bukan mengenai keaslian ijazah Jokowi.

Pihak kepolisian sendiri hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi mengenai permintaan uji forensik independen terhadap ijazah Jokowi.

Kasus yang menjerat Roy Suryo masih terus berlanjut. Ia dikenakan Pasal 28 ayat 2 tentang UU ITE dan/atau Pasal 14, karena telah diduga melakukan kegiatan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi hoaks dimedia sosial.

Kesimpulan

Permintaan Roy Suryo untuk melakukan uji forensik independen terhadap ijazah Jokowi merupakan langkah yang kontroversial dalam kasus yang sedang ditangani oleh kepolisian. Walaupun permintaan ini bertujuan untuk menjaga keadilan dan transparansi, namun dinilai tidak relevan oleh sebagian pihak. Kepolisian masih belum memberikan tanggapan resmi mengenai permintaan tersebut dan perkembangan kasus ini akan terus disikapi oleh masyarakat.

Sumber: jogjajateng.com

Advertising Space

Slot 01 Available

Book Now

Promotion Slot

Slot 02 Available

Contact Admin

Sponsorship

Slot 03 Available

Partner With Us