Suap Vonis Lepas Korupsi CPO, Hakim Djuyamto Cs Dihukum 11 Tahun Penjara
Suap Vonis Lepas Korupsi CPO, Hakim Djuyamto Cs Dihukum 11 Tahun Penjara
Jakarta, 03 Desember 2023 – Tiga hakim nonaktif, yaitu Djuyamto, Eddy Priyanto, danalih, divonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Argogoro Prasetyo. Vonis ini dijatuhkan karena terbukti melakukan suap terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU), Supriyanto, dalam pledoi menyatakan bahwa para hakim tersebut telah menerima suap dengan nilai yang berbeda-beda dari terdakwa lain dalam kasus ini untuk membebaskan tersangka dalam kasus korupsi CPO. Tindakan mereka dinilai telah mengaburkan keadilan dan merusak citra peradilan Indonesia.
“Para hakim tersebut telah mematok harga untuk pembebasan para tersangka, yang mengindikasikan kebocoran dan manipulasi proses hukum,” ujar Supriyanto.
Jaksa membeberkan modus operandi para hakim yang memanfaatkan jabatan dan pengaruhnya untuk meminta suap. Para hakim tersebut diduga telah berkomunikasi dengan terdakwa lain dalam kasus ini dan menyepakati pemalsuan fakta hukum demi membebaskan tersangka atas imbalan uang.
Sejak ditahan, para hakim tersebut telah menjalani proses hukum dan dimintai keterangan mengenai perannya dalam kasus ini. Meskipun mereka telah memberikan pembelaan dan menyatakan tidak bersalah, bukti-bukti yang terungkap di persidangan menyatakan sebaliknya.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa para hakim nonaktif terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap.
“Keputusan kami berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan tidak menimbulkan keraguan yang meragukan bahwa para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana suap sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar hakim Argogoro Prasetyo saat membacakan vonis.
Vonis 11 tahun penjara untuk tiga hakim nonaktif ini merupakan salah satu bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap oknum yang melakukan tindak pidana korupsi dan suap.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh jajaran aparat penegak hukum untuk menjaga integritas dan kesetiaan kepada kebenaran dan keadilan.